Menko Polhukam soal Jero Wacik: Kamu senang orang lain menderita?
Merdeka.com - Vonis hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menuai reaksi berbagai pihak dari kader partai hingga pejabat negara.
Rasa belas kasihan serta wacana pencabutan bintang jasa yang diterima Jero Wacik juga tidak ketinggalan. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Pandjaitan enggan bicara banyak soal pencabutan penghargaan bintang jasa.
"Kamu senang orang lain menderita?" tegas Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).
Luhut mengaku belum tahu soal pencabutan penghargaan bintang jasa. Seharusnya, kata dia, persoalan bintang jasa tidak perlu dibicarakan saat ini mengingat Jero Wacik dalam keadaan duka dengan vonis yang diterima.
"Ya kita belum tahu lah, kita lihat dulu lah, orang susah dikomentari itukan enggak enak," ujar dia.
Jero Wacik divonis pidana karena diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM), memaksakan anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor pada Kamis (21/1) lalu, Jero sebagai mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dianggap menyalahgunakan dana DOM untuk menguntungkan diri sendiri dan keluarga. Total DOM yang diselewengkan mencapai Rp 8.408.617.149.
Tindakan Jero tersebut bertentangan dengan Keppres Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.
Saat menjabat sebagai Menteri ESDM, Jero disebut telah melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya yaitu Kepala Biro dan Kepala Pusat untuk melakukan pengumpulan duit karena DOM yang diterima di Kementrian ESDM dianggap tak cukup.
Sedangkan tindak berikutnya, Jero disebut telah menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM dari Herman Afif Kusomo yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama grup Perusahaan PT Trinergy Mandiri International. Gratifikasi itu dalam bentuk pembiayaan pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selata sejumlah Rp 349.065.174.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca Selengkapnya2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus
Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Kehormatan TNI 'Ngabaso' Ditemani Komjen Polri, Warungnya Punya Eks Kasad
Berikut potret Jenderal kehormatan TNI 'ngebaso' ditemani oleh Komjen Polri.
Baca Selengkapnya40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaJejak Jenderal Hoegeng di Sumut, Datang Langsung Tolak Suap hingga Berhasil Usut Jaringan Perjudian
Jenderal ini terkenal sebagai orang yang jujur dan bersih selama mengabdi di Kepolisian, kini namanya terus dikenang dan menjadi sosok teladan.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca Selengkapnya