Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Polhukam jamin tak ada gembong narkoba yang diberi grasi

Menko Polhukam jamin tak ada gembong narkoba yang diberi grasi Tedjo Edhy Purdijatno. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan tidak akan memberikan grasi atau pengurangan masa tahanan bagi bandar narkoba yang divonis hukuman mati oleh pengadilan. Apalagi pasca terungkapnya penyelundupan 862 Kg sabu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu.

"Dengan adanya pengungkapan kasus ini, pemerintah sudah jelas terhadap para gembong narkoba yang inkracht hukuman mati, tidak akan memberikan grasi. Hukuman akan tetap dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu," tukasnya saat menghadiri pemusnahan barang bukti 862 Kg sabu di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (27/1).

Pihaknya juga akan mempercepat proses hukum kasus penyelundupan narkotika oleh jaringan internasional yang diotaki oleh warga negara Hong Kong berinisial WCP ini. Begitu juga dengan pelaksanaan eksekusi bagi pelaku yang telah inkrah hukuman mati.

"Ini segera akan diselesaikan, agar segera mendapat kepastian hukum tetap. Percepatan pasti bagi yang sudah inkrah," papar Tedjo.

Sementara bagi para pengguna narkoba, menurutnya lebih baik mereka direhabilitasi. Penjara bukan solusi terbaik bagi mereka. "Kalau dipenjara justru akan menimbulkan masalah baru. Mereka lebih baik direhab," paparnya.

Sementara Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar mengatakan, berharap agar hukuman mati bagi para gembong narkoba harus konsisten dilakukan, untuk memberikan efek jera.

"Makanya hukuman jangan hanya sekali, tapi berkali-kali. Sekarang eksekusi dilakukan lagi, jangan sampai nunggu lima tahun. Nanti makin banyak jaringan yang beraksi," jelasnya,

Terkait hukuman bagi sembilan tersangka yang terlibat menyelundupkan 862 Kg lewat jalur laut, yakni empat warga Hongkong yaitu WCP (41) TSL (40) SUF (33) dan CHM (34). Satu warga Malaysia berinisal TST (48) dan dua warga Indonesia, AS (28) dan SN (39). Menurut Anang, itu tergantung dari putusan hakim melihat dari peran para tersangka.

"Hakim yang memutuskan itu, tergantung perannya. Tapi kalau barang buktinya sebesar ini pelakunya bisa dapat hukuman mati," jelasnya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Janji Jaga Situasi Pemilu 2024 Tetap Kondusif

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Janji Jaga Situasi Pemilu 2024 Tetap Kondusif

Hadi bertekad menjaga situasi kondusif tanpa gangguan apapun hingga pelaksanaan Pemilu 2024 tuntas.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Rekomendasi Makanan Musang yang Paling Disukai, Ampuh Bikin Hewan Peliharaan Jadi Gemuk

Rekomendasi Makanan Musang yang Paling Disukai, Ampuh Bikin Hewan Peliharaan Jadi Gemuk

Merdeka.com merangkum informasi tentang rekomendasi makanan musang yang paling disukai, dan ampuh bikin hewan peliharaan jadi gemuk.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Mahfud Md dari Jabatan Menko Polhukam

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Mahfud Md dari Jabatan Menko Polhukam

Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian dengan hormat Mahfud Md dari jabatan Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Jenderal Kehormatan TNI 'Ngabaso' Ditemani Komjen Polri, Warungnya Punya Eks Kasad

Jenderal Kehormatan TNI 'Ngabaso' Ditemani Komjen Polri, Warungnya Punya Eks Kasad

Berikut potret Jenderal kehormatan TNI 'ngebaso' ditemani oleh Komjen Polri.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
8 Zat Pengawet Makanan yang Aman untuk Dikonsumsi

8 Zat Pengawet Makanan yang Aman untuk Dikonsumsi

Merdeka.com merangkum 8 zat pengawet makanan yang boleh dikonsumsi dengan aman.

Baca Selengkapnya