Menko Kesra: KPK tidak boleh terima dana saweran
Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono menyayangkan adanya gagasan pengumpulan dana sumbangan untuk pembangunan gedung baru KPK. Menurutnya, semua sumbangan yang ditujukan ke lembaga negara harus masuk ke kas negara.
"Bukan dengan cara seperti itu (mengumpulkan sumbangan). Setiap Kementerian atau lembaga negara kalau terima uang resmi, maka dia tidak boleh langsung mempergunakan," ujar Agung kepada wartawan di Gedung Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/7).
Agung menjelaskan, setiap dana yang disalurkan kepada lembaga negara harus masuk ke kas negara terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Keuangan Negara.
"Menurut UU Keuangan Negara harus masuk ke kas negara. Keluarnya melalui mekanisme APBN, meskipun dana itu berasal dari masyarakat," ucapnya.
Selanjutnya, kata Agung, meskipun KPK merupakan lembaga ad hoc, tetapi seluruh infrastruktur yang dimiliki merupakan milik negara. "Ini soal gedung negara. Kalau dikatakan lembaga ad hoc, kita tidak tahu sampai kapan. Mungkin lima tahun bahkan sampai 20 tahun gedung itu tetap bisa dipakai," kata Agung.
Lebih lanjut, Agung mengimbau kepada anggota dewan untuk dapat bersikap arif dalam persoalan gedung KPK. "Saya kira minta kearifan anggota DPR saja lah. Lebih baik mendorong untuk menghilangkan bintangnya. Apalagi kata Menteri Keuangan (Menkeu) anggarannya sudah ada. Kalau bintangnya dicabut, pasti jalan," ucapnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menko PMK Muhadjir Pastikan Bantuan Pangan Beras Disalurkan hingga Juni 2024
Program bantuan pangan cadangan pemerintah berupa beras 10 kilogram untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) ini awalnya disalurkan sampai Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari
KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaKPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya
Keempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu
Baca Selengkapnya