Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkeu Agus Martowardojo tolak jadi saksi Wa Ode

Menkeu Agus Martowardojo tolak jadi saksi Wa Ode Agus Martowardojo. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menolak untuk jadi saksi meringankan untuk tersangka Wa Ode Nurhayati. Hal tersebut ia sampaikan dalam surat resmi-nya yang dilayangkan kepada KPK, kemarin, Rabu (9/5) sore.

"Surat kemarin kita terima, yang bersangkutan menolak untuk menjadi saksi tersangka WON. Tanpa mengurangi hak-hak tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Kamis (10/5).

Selain itu KPK menjadwalkan memeriksa dua pejabat Kemenkeu. Mereka adalah Herry Purnomo yang menjabat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI serta Pramudjo, Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan. Keduanya juga belum hadir di KPK.

"Terkait dengan permintaan saksi meringankan dari WON, yaitu Menkeu, kemudian ada Heri Purnomo lalu Pramudjo, direktur dana perimbangan keuangan. Yang baru berikan surat adalah Pak Menteri. Dalam surat keterangannya disebut Pak menteri tak bisa hadir sebagai saksi yang meringankan. Dua lainnya belum ada info ke KPK," jelas Johan Budi.

Seperti diketahui, KPK telah melayangkan surat pemanggilan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Senin (7/5). Agus dipanggil sebagai saksi meringankan atas permintaan tersangka kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011, Wa Ode Nurhayati.

Sebelumnya, usai diperiksa KPK pada tanggal (7/5), Wa Ode meminta kepada KPK untuk menghadirkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan atas kasus yang melibatkannya.

"Kepada penyidik, saya meminta bahwa saudara Menkeu untuk diperiksa terkait dengan Undang-undang keuangan yang mengatur bahwa kuasa pengguna anggaran itu pemerintah bukan daerah. Artinya berapa daerah yang terima dan dapat itu pemerintah. Karena saya hanya anggota banggar," ujar Wa Ode.

Wa Ode juga meminta dua pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Harry dan Pramudjo untuk menjadi saksi. Permintaan terhadap kedua pejabat tersebut menurut Wa Ode untuk menjelaskan rumusan syarat-syarat daerah penerima DPID.

Kedua pejabat ini, ungkap Wa ode, merupakan pihak yang mengajukan rumus syarat untuk mendapatkan DPID yang kemudian melahirkan simulasi yang akhirnya ditolak Anggota Dewan. Rumusan DPID diajukan karena tiap tahunnya selalu menjadi temuan BPK dengan predikat disclaimer.

"Sehingga diajukan untuk dibuat kan rumus agar menjawab tuntutan teman-teman lembaga transparansi anggaran ke MK (Mahkamah Konstitusi) tentang disclaimernya DPID ini. Nah itu yang saya minta dihadirkan dalam rangka perimbangan dan objektifitas terkait dengan tuduhan penyalahgunaan," terangnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP