Menkes Ungkap Hasil Uji Coba KRIS-JKN di Empat Rumah Sakit
Merdeka.com - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengumumkan hasil implementasi uji coba Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN) di empat rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan. KRIS memiliki fokus untuk kesetaraan dan keadilan standar kelas perawatan bagi pasien rawat inap.
Uji coba ini diterapkan mulai 1 September 2022 kepada RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta (Kelas C), dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang (Kelas C).
“Sesuai rapat kerja sebelumnya kita sudah melakukan uji coba implementasi dari kelas rawat inap standar ini mengacu pada naskah akademik yang diterbitkan oleh DJSN di empat rumah sakit vertikal milik Kemenkes. Tujuannya adalah meningkatkan layanan minimal, khususnya untuk pasien-pasien di kelas yang terendah,” katanya dalam Raker Komisi IX DPR dengan Menkes, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11).
Budi mengaku, hasil observasi menunjukkan penurunan jumlah tempat tidur, namun tak mengganggu pelayanan rumah sakit yang ada secara signifikan. Menurutnya, kekurangan-kekurangan yang ditemukan akan menjadi dorongan agar uji coba KRIS berikutnya dapat memenuhi standar KRIS.
“Ada beberapa kekurangan dari beberapa fasilitas yang segera kami sesuaikan untuk memenuhi standar dari KRIS ini, dan ini baik karena demikian standar dari layanan seluruh rumah sakit nanti akan menuju ke standar tertentu yang merupakan standar minimal layanan bagi semua pasien BPJS kedepannya,” ujarnya.
“Kita juga melihat dengan adanya penerapan kriteria KRIS ini, kita mengetahui ada beberapa infrastruktur atau fasilitas yang harus kita penuhi,” lanjut Budi.
Dalam hal ini, dia menerangkan, keberagaman dari empat rumah sakit uji coba KRIS telah diseragamkan dalam upaya memenuhi standar pelayanan minimal bagi pasien JKN.
“Dari implementasi ini, kesiapan rumah sakit masih beragam. Tapi dengan adanya implementasi dari KRIS, keberagaman itu sudah kita seragamkan sehingga bisa memenuhi standar layanan minimal tertentu bagi masyarakat kita,” tutupnya.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
(mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaAwas, Tidur Malam Kurang dari 7 Jam per Hari Bikin Umur Pendek
Orang yang memiliki kebiasaan tidur kurang dari tujuh jam setiap malam memiliki risiko kematian yang lebih tinggi. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Baca SelengkapnyaSatu Keluarga Tertimpa Tembok Runtuh di Jaksel Saat Lagi Tidur, Empat Orang Terluka
Tiba-tiba tembok tetangga yang lebih tinggi runtuh dan menimpa rumah Suyoto
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masih Menyusui Bayi, Ini Cara bagi Ibu agar Bisa Tidur Cukup
Ibu menyusui cenderung kekurangan tidur sehingga penting untuk melakukan sejumlah cara mengatasinya.
Baca SelengkapnyaMenyusuri Bekas Rumah Pemotongan Hewan Peninggalan Belanda di Semarang, Kini Kondisinya Angker dan Terbengkalai
Rumah itu sempat menjadi tempat tidur para pemulung dan anak jalanan.
Baca SelengkapnyaPenyebab Mengapa Ketiak Berbau Tak Sedap saat Bangun Tidur
Pada saat kita bangun tidur, berbagai hal mungkin terjadi pada diri kita termasuk munculnya bau ketiak yang tak sedap.
Baca SelengkapnyaTak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaSering Berkeringat di Malam Hari? Waspada, Bisa Jadi Tanda 5 Masalah Kesehatan Ini!
Nggak hanya karena keringat berlebih, ini beberapa masalah kesehatan yang bisa jadi penyebabnya.
Baca SelengkapnyaPenghuni Kos Bagikan Keseruan Anak-Anak Main Kesenian Reak, Jadi Normal Day di Bandung Timur
Seorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.
Baca Selengkapnya