Menkes minta pembahasan RUU Jaminan Produk Halal ditunda
Merdeka.com - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengaku awalnya tidak ikut dilibatkan dalam pembahasan RUU Jaminan Produk Halal. Namun, setelah meminta, pihaknya baru dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut.
Karena itu, Nafsiah menilai sebaiknya pembahasan RUU tersebut ditunda dulu. Apalagi hingga saat ini belum diputuskan siapa yang akan mengeluarkan kewenangan sertifikat halal tersebut.
"Mula-mula enggak (dilibatkan pembahasan), sama sekali nggak katanya yah karena saya kan masih baru juga, baru kemudian dilibatkan dan itu yang kita minta kalau masih bisa tundalah, artinya kita belum ada kesiapan siapa yang harus mengeluarkan," ujarnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/2).
Nafsiah mengatakan batasan halal tidaknya suatu makanan harus jelas, apalagi menyangkut soal obat-obatan dan vaksin. Menurut Nafsiah, halal tidaknya makanan dan obat-obatan tidak bisa disamakan.
"Oleh karena itu dari kami oke kalau bisa obat dan vaksin jadi itu ditunda dulu deh, kalau makanan kan jelas mengandung babi atau bukan babi, tapi kalau obat atau vaksin," ujar Nafsiah.
Namun, Nafsiah tidak bisa memastikan apakah sebaiknya sertifikasi halal makanan dan obat-obatan dipisah. sebab, dalam proses pembuatan obat ada yang pakai mesin dan yang tidak.
"Gak tahulah saya yah bagaimana cara pemeriksaannya gimana yah karena dalam prosesnya pernah bersentuhan atau tidak yah itu kan susah yah apa lagi proses pembuatan obat itu kan pakai mesin-mesin dan sebagainya gimana yah," katanya.
Nafsiah menambahkan biasanya, persoalan halal atau tidaknya diurus oleh Kementerian Agama. Dia belum mengetahui apakah ada lembaga non-pemerintah di dunia bisa mengeluarkan sertifikat halal.
"Kalau negara lain karena saya tidak punya pendapat siapa untuk di Indonesia, tapi untuk di luar negeri yang diakui sertifikat dari pemerintah atau badan sertifikat yang ditunjuk khusus oleh pemerintah, saya belum mengetahui ada yang seperti MUI gitu ya," pungkasnya.
"Artinya kita belum ada kesiapan siapa yang harus mengeluarkan bayangkan yang penting kalau sudah ada persyaratan obat sudah ada persyaratan itu sudah ada cara memeriksanya, tapi kalau soal halal dan tidak halal kan susah ya," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal
Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaNU dan Muhammadiyah Berharap Pemilu Berjalan Kondusif: Apapun Hasilnya Kita Terima
NU dan Muhammadiyah berharap rakyat bisa menerima apapun hasilnya
Baca SelengkapnyaPelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaMahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI
Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.
Baca SelengkapnyaDi Depan Nasabah PNM, Jokowi Cerita Rintis Usaha Mebel dari Nol: Subuh sampai Tengah Malam Masih Kerja
okowi berpesan agar usaha yang dilakukan oleh warga binaan PNM bisa memperhatikan nama dari produk yang dipasarkan.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya