Menkes black list 9 perusahaan milik Nazaruddin
Merdeka.com - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi telah memasukkan 9 perusahaan milik mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam daftar hitam pelaksanaan proyek di kementeriannya. Hal itu dilakukan menindaklanjuti audit BPK terkait dugaan korupsi pembangunan pabrik vaksin flu burung.
"Rekomendasi untuk mem-blacklist sembilan perusahaan yang direkomendasikan BPK," ujar Nafsiah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Senin (9/3).
Nafsiah mengatakan telah melakukan 37 rekomendasi dari 42 rekomendasi yang diberikan BPK. Seperti diketahui dari audit BPK 9 perusahaan Nazaruddin ini diduga melakukan mark up pengadaan barang dan jasa. Dalam audit BPK setidaknya disebutkan Rp 600 miliar uang negara raib.
Berikut adalah 9 perusahaan Nazaruddin yang di black list Kementerian Kesehatan:
1. PT Anugrah Nusantara
2. PT Mahkota Negara
3. PT Alfindo Nuratama Perkasa
4. PT Nuratindo Bangun Perkasa
5. PT Citra Dua Permata
6. PT Taruna Bakti Persada
7. PT Gexacom Intranusa
8. PT Buana Romasari Gemilang
9. PT Digo Mitra Slogan
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaTerpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin
Komisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca SelengkapnyaLewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya