Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menjelang vonis, Emir Moeis masih terbaring sakit

Menjelang vonis, Emir Moeis masih terbaring sakit Emir Moeis usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Besok, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, sedianya bakal membacakan putusan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Izedrik Emir Moeis. Dia adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, pada 2004.

Meski begitu, menurut salah satu tim penasehat hukum Emir, Erik S. Paat, mengatakan kliennya sampai saat ini masih terbaring di Rumah Sakit Harapan Kita lantaran sakit jantung. Dia menambahkan, mantan Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat itu masih dalam pantauan dokter dan dirawat intensif.

"Pak Emir masih di rumah sakit. Kondisinya masih diobservasi terus sama dokter dan belum diizinkan pulang. Kita masih cek terus," kata Erik kepada merdeka.com ketika dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (6/4).

Namun, Erik juga tidak bisa memastikan apakah Emir tidak bakal menghadiri sidang esok hari. Sebab, sampai sekarang dia juga masih menunggu kabar dari dokter ihwal perkembangan kesehatan kliennya itu.

"Saya enggak berani mengatakan sidang besok batal, karena kita masih menunggu kabar. Siapa tahu besok diizinkan dokter dan bisa sidang, kan siapa yang tahu. Intinya kita masih menunggu perkembangan," ujar Erik.

Mestinya vonis terhadap Emir dibacakan Kamis lalu. Tetapi batal lantaran dia dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Kita lantaran penyakit jantungnya mendadak kambuh.

Karena kondisi yang tidak memungkinkan buat membacakan putusan, akhirnya Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji menetapkan menunda sidang Emir hingga Senin pekan depan. Dia juga memutuskan membantarkan Emir hingga kondisi kesehatannya pulih. Tetapi, dia tidak bisa lagi memperpanjang masa sidang lantaran masa penahanan Emir sudah hampir habis.

Awal Maret lalu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Emir dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Dia ditengarai terbukti menerima suap dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dianggap terbukti menerima suap USD 390 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih. Uang itu buat memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan.

Jaksa juga menuntut Emir dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka Emir harus menjalani pidana kurungan selama lima bulan.

Pertimbangan memberatkan Emir adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, menikmati hasil perbuatan, dan tidak mengakui perbuatan. Sementara hal meringankan mantan Ketua Komisi XI itu adalah belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Menurut Jaksa Hendra Apriarsa, Emir terbukti melanggar delik dakwaan kedua. Yakni Pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harvey Moeis Bantah Kejagung Sita Uang Tunai Rp78 Miliar dan Emas 1 Kg di Rumahnya

Harvey Moeis Bantah Kejagung Sita Uang Tunai Rp78 Miliar dan Emas 1 Kg di Rumahnya

Dengan begitu, berita yang disebarluaskan merupakan kabar yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Dikabarkan Meninggal, Ini Kondisi Dokter Lo Sebenarnya

Dikabarkan Meninggal, Ini Kondisi Dokter Lo Sebenarnya

Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.

Baca Selengkapnya
Miris Lihat Kesengsaraan Rakyat di Berbagai Daerah, Dokter Ini Memutuskan Beri Pengobatan Gratis untuk Pasiennya

Miris Lihat Kesengsaraan Rakyat di Berbagai Daerah, Dokter Ini Memutuskan Beri Pengobatan Gratis untuk Pasiennya

Semasa hidupnya, dokter ini menaruh perhatian penuh pada masalah-masalah sosial masyarakat

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Gerak Cepat Blokir Rekening Harvey Moeis

Kejagung Gerak Cepat Blokir Rekening Harvey Moeis

Kejagung menggeledah rumah Harvey dan telah memblokir rekening

Baca Selengkapnya
Pria Ini Tak Bisa Buang Air Besar Selama 22 Tahun, Dokter Lakukan Operasi Mengerikan Untuk Angkat Kotorannya

Pria Ini Tak Bisa Buang Air Besar Selama 22 Tahun, Dokter Lakukan Operasi Mengerikan Untuk Angkat Kotorannya

Pasien ini mengalami sembelit sepanjang hidupnya dan obat pencahar tidak mempan mengatasinya.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Kejiwaan Siskaeee Hari Ini

Polisi Periksa Kejiwaan Siskaeee Hari Ini

Tofan menyebutkan alasan penangguhan penahanan karena kliennya sedang sakit.

Baca Selengkapnya
Mitos Jatuh di Kamar Mandi yang Umum Beredar, Simak Artinya

Mitos Jatuh di Kamar Mandi yang Umum Beredar, Simak Artinya

Jatuh di kamar mandi bisa menyebabkan luka dan berbagai kondisi medis yang serius.

Baca Selengkapnya
Dokter Muda di Jambi Tewas Kecelakaan Usai Difitnah Diteraki Maling Dikejar Warga dan Polisi

Dokter Muda di Jambi Tewas Kecelakaan Usai Difitnah Diteraki Maling Dikejar Warga dan Polisi

Korban mengalami kecelakaan setelah menghindari pengendara lainnya.

Baca Selengkapnya
Mitos Telinga Kanan Berdenging, Begini Menurut Islam dan Medisnya

Mitos Telinga Kanan Berdenging, Begini Menurut Islam dan Medisnya

Kepercayaan yang berkembang di masyarakat menjadikan kondisi yang umum ini tampak serius dan harus diperhatikan

Baca Selengkapnya