Menhut: Pemerintah tak kerja tangani Karhutla atas desakan asing!
Merdeka.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyatakan, dalam upaya penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), pihaknya melakukan pendekatan multidoors. Menurutnya, ada sanksi administratif dan gugatan perdata.
"Saat ini ada sekitar 30 perusahaan dikenakan sanksi administratif. Selain dalam bentuk teguran keras, izin-izin perusahaan yang terbukti bersalah, juga akan dicabut sementara sampai pada pencabutan izin secara permanen," tulis Menteri Siti dalam pesan Whatsapp, Minggu (28/8).
Selain itu, lanjutnya, hampir 10 perusahaan sedang berlangsung proses tuntutan perdata yang dilakukan secara bertahap untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Sedangkan tuntutan pidana menyesuaikan dengan penanganan oleh Polri.
"Saya juga tegaskan bahwa Pemerintah Indonesia hanya bekerja sebagaimana mandat UUD 1945. Pemerintah bekerja untuk melaksanakan tanggungjawabnya pada rakyat Indonesia".
"Kita tetap menghormati keluhan yang disampaikan negara tetangga, tapi kita tidak bekerja menangani Karhutla karena desakan negara lain. Indonesia menganut prinsip ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian. Tidak atas desakan-desakan," jelasnya.
Menurutnya, semua pihak luar hendaknya menahan berkomentar yang tidak perlu dengan tetap melihat upaya-upaya yang telah dilakukan secara sistematis dan serius oleh pemerintah Indonesia. Terlihat dari menurunnya titik api dan luasan sebaran asap, bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun-tahun sebelumnya.
Menteri Siti yakin sepenuh hati dengan kebersamaan dan keseriusan semua pihak mengambil tanggungjawabnya, serta penuh kejujuran untuk melihat kondisi yang ada, maka masalah ekologis yang sudah menahun ini pasti bisa diatasi. Dia menyatakan, semua upaya untuk membenahi apa yang telah rusak sebelumnya mungkin tidak akan seketika terlihat hasilnya. Namun upaya pemerintah jelas mengarah untuk berbuat yang terbaik bagi rakyat. Terutama agar tidak terus menerus merasakan derita asap.
"Titik apinya kita kejar. Asapnya kita tangani. Pembakarnya harus diberi hukuman. Masyarakat terus kita dampingi agar membuka lahan tidak dengan cara membakar. Semuanya agar rakyat tetap bisa sejahtera hidup berdampingan dengan karunia alam pemberian Tuhan," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
India Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan
India Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaPecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca SelengkapnyaIni Bukti Bumi Indonesia Berisi 'Harta Karun', Bukit Dikeruk Isinya Batubara Semua
Berikut bukti bahwa Nusantara berisikan 'harta karun' menakjubkan.
Baca SelengkapnyaRingkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas
Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaMenteri 'Ujung Tombak' Jokowi Kompak Kenakan Busana Hitam saat Nyoblos, Ada Apa?
Sri Mulyani diandalkan dalam mengurus keuangan negara, Basuki menjadi tumpuan Jokowi dalam pembangunan infrastruktur.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten: Pupuk Subsidi di Indonesia Suka Hilang saat Dibutuhkan, Beda dengan India dan Amerika Serikat
Permasalahan lainnya, petani di Indonesia masih sulit untuk memperoleh fasilitas kredit oleh lembaga perbankan.
Baca Selengkapnya