Menhan Prabowo Dukung Aturan Tinggi Badan TNI: Semua Punya Potensi untuk Pertahanan
Merdeka.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendukung penyesuaian kriteria untuk penerimaan calon taruna Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tahun ini baru diberlakukan. Menurut Prabowo, sudah selaiknya tinggi badan tidak menjadi satu-satunya kriteria dan patokan untuk penerimaan calon taruna TNI.
"Saya kira sesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing dan suku yang berlainan semua punya potensi yang sangat baik untuk pertahanan," kata Prabowo kepada awak media seusai menghadiri acara Pengarahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan BUMN, pangdam, kapolda, dan kajati di Jakarta Convention Center, Kamis (29/9).
Berdasarkan revisi terhadap Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 terkait penerimaan calon taruna, terdapat penurunan syarat tinggi badan untuk calon taruna laki-laki menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter untuk calon taruna perempuan.
Kriteria itu turun dari aturan sebelumnya yang menprasyaratkan tinggi badan calon taruna laki-laki 163 cm dan calon taruna perempuan 157 sentimeter.
Cegah Keraguan
Menurut Prabowo, pilihan untuk hanya menitikberatkan pada kriteria tinggi badan sebagai satu-satunya prasyarat calon taruna TNI justru akan menimbulkan keraguan.
"Saya mendukung penyesuaian, kalau kita hanya pilih satu kriteria, hanya tinggi badan tapi prestasinya, kemampuannya, kelebihannya, ciri khas daerah dan sebagainya tidak kita perhitungkan, ya saya kira kita rugi, negara rugi, TNI rugi," ujar Prabowo.
Selain perubahan mengenai kriteria tinggi badan, revisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tersebut juga mengubah prasyarat usia calon taruna dari sebelumnya minimal 18 tahun menjadi 17 tahun dan delapan bulan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya sudah menjelaskan bahwa revisi kriteria calon taruna tersebut dilakukan guna mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa (27/9).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaBerikut momen tak terduga prajurit TNI bersenjata disiram air warga saat melintas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Negara diminta mengakomodasikan peningkatan sumber daya manusia bagi anak-anak Suku Dayak.
Baca SelengkapnyaIbu Bertiana Dadi Hartanto resmi dikukuhkan menjadi Ibu Asuh Taruna-Taruni Tingkat I Akademi TNI.
Baca SelengkapnyaKasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaSementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaDi bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran, berbagai persoalan sektor pertanian akan terurai
Baca Selengkapnya