Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menguliti Kasus Korupsi Kakap Heli AW 101 dan Petral yang Jadi Perhatian Jokowi

Menguliti Kasus Korupsi Kakap Heli AW 101 dan Petral yang Jadi Perhatian Jokowi Helikopter AW-101. ©2017 istimewa

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menaruh perhatian lebih pada kasus korupsi yang sampai saat ini tak kunjung selesai. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut KPK belum menindaklanjuti laporan kasus korupsi kelas kakap yang pernah dilaporkan Jokowi.

"Presiden menyebut beberapa kasus yang luar biasa, saya ngelaporin sendiri, kata presiden, kami sudah laporkan kasus ini tapi tidak disentuh sampai sekarang," ujar Mahfud meniru ucapan Jokowi di Kantor Kemenko Polhukam, Senin 11 November 2019.

Sementara itu, Komisioner KPK Laode Syarif mengaku tidak tahu kasus apa yang dimaksud MD. Tapi ia mengatakan ada dua kasus yang menjadi konsen utama Presiden Jokowi. Pertama soal Heli AW 101 dan kedua soal Kasus PES/ Petral. Dua kasus ini masih ditangani KPK.

"Memang ada dua kasus dan itu sudah kita tangani meski butuh waktu (mengungkapnya)," kata Laode, Selasa (12/11).

Berikut ulasan dua kasus tersebut:

Kasus Korupsi Heli AW 101

Kasus korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (Heli AW-101) berawal dari Presiden Jokowi yang menolak pembelian Heli AW 101 sebagai pesawat kepresidenan pada 3 Desember 2015, tapi tiba-tiba datang ke Halim. Aroma dugaan korupsi pun menguat.

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo kala itu bercerita, pada 29 Juli 2016, TNI Mabes Angkatan Udara (AU) menekan kontrak kerjasama dengan PT Diratama Jaya Mandiri. Gatot mengatakan, pada 14 September 2016 dirinya menyurati KSAU Hadi Tjahjanto untuk membatalkan pembelian Heli AW 101.

Namun lantaran kontrak sudah ditekan, pembelian tetap dilakukan. Pada 29 Desember 2016 Gatot membuat surat perintah tentang tim investigasi pengadaan pembelian Heli AW 101. Proses investigasi awal diserahkan ke KSAU pada bulan Januari 2017. KSAU Hadi Tjahjanto yang kini menjadi Panglima TNI menyerahkan hasil investigasi kepada Gatot pada Februari 2017. Gatot memutuskan bekerja sama dengan Polri, BPK, PPATK dan KPK untuk investigasi.

Dalam kasus pengadaan Heli AW-101, KPK bekerja sama dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI mengungkap kasus tersebut. POM TNI menetapkan lima tersangka, yakni Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa: kedua Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga adalah Pelda SS yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu. Keempat Kolonel FTS, dan Marsda SB.

KPK sendiri menetapkan satu orang, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dalam proses lelang proyek tersebut, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.

Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp514 miliar. Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp738 miliar.

Akibat kasus korupsi pengadaan Heli AW 101 ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp220 miliar. Namun, sampai saat ini KPK dan POM TNI belum berhasil menyelesaikan kasus korupsi Heli AW 101.

Sementara itu, KPK masih terus mengejar pihak yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus ini. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna untuk mengklarifikasi mekanisme pengajuan pembelian Heli AW 101.

"Jadi kita klarifikasi sebenarnya saat itu mekanismenya seperti apa, sampai kemudian terjadi katakanlah perubahan atau penunjukan atau yang lain-lainnya. Apa yang diketahui oleh saksi," kata Febri beberapa waktu yang lalu.

Kasus Korupsi Petral

Kemudian yang menjadi perhatian Presiden Jokowi, kasus korupsi sektor migas. Di mana KPK berhasil membongkar mafia dalam sektor minyak dan gas (migas). KPK menjerat Managing Director Pertamina Energy Service (PES) periode 2009-2013 yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO (Bambang Irianto)," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Laode Syarif mengatakan, saat penyelidikan kasus ini berjalan, pihaknya menemukan alur suap lintas negara dan menggunakan perusahaan 'cangkang' di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries atau negara-negara surga pajak.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor migas. Pasalnya, sektor energi ini merupakan sektor yang krusial bagi Indonesia," kata Laode Syarif.

Laode Syarif mengatakan, kasus ini diselidiki oleh KPK sejak Juni 2014. Dalam menyelidiki kasus ini, tim lembaga antirasuah sudah meminta keterangan terhadap 53 orang saksi serta telah mempelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara.

Bambang diduga menerima suap USD 2,9 juta dalam rentang waktu 2010-2013. Penerimaan uang diterima Bambang melalui rekening perusahaan Siam Group Holding karena mengatur perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero).

Laode Syarif mengatakan, pada 2012 sesuai arahan Presiden RI, PT Pertamina melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.

Atas arahan tersebut, dalam melakukan pengadaan dan perdagangan, PES seharusnya mengacu pada pedoman penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan urutan prioritas, NOC (National Oil Company-perusahaan minyak nasional), refiner atau producer, dan potential seller atau buyer.

Perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES. Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES. Laode Syarif mengatakan, Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu NOC yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

"Diduga ENOC merupakan 'perusahaan bendera' yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina (Persero)," kata Laode Syarif.

KPK Ungkap Rumitnya Menyelesaikan Kasus Korupsi

Sementara itu Komisioner KPK, Laode Syarif mengungkap dua kasus yang masih ditangani KPK terkait Heli AW 101 dan soal Kasus Petral menjadi perhatian Presiden Jokowi.

Laode mengatakan untuk Kasus Heli AW 101, KPK menangani satu orang pihak swasta sedangkan POM TNI menangani tersangka dengan latar belakang militer.

"Jadi KPK sedang menunggu hasil audit kerugian keuangan negara yang sedang dihitung BPK," terang Laode, Selasa (12/11).

Sedangkan untuk kasus PES/Petral, lanjut Laode, perkara ini masih proses penyidikan oleh KPK. KPK pun telah menetapkan satu orang tersangka.

"Dalam perkara ini, kami membutuhkan penelusuran bukti lintas negara sehingga perlu kerjasama Internasional yang kuat," jelas Laode.

Lebih dari itu, untuk kasus PES/Petral, Laode menyatakan kerumitan kasus ini dikarenakan melibatkan beberapa negara seperti Indonesia, Thailand, United Arab Emirate, Singapore, British Virgin Island.

"Sayangnya hanya dua negara yang mau membantu sedang dua negara lain tidak kooperatif," lanjut dia.

Menurut Laode, kesulitan lainnya dari kasus PES/Petral dikarenakan kasus ini melibatkan sejumlah 'perusahaan cangkang' di beberapa negara 'save heaven' seperti BVI.

"Jadi kami berharap semua pihak dapat mendukung penanganan perkara tersebut," harap Laode.

Laode meminta semua pihak dapat mengerti bahwa pengungkapan sebuah kasus perkara korupsi harus didasarkan pada alat bukti dan kemampuan memperoleh alat bukti yang sangat dipengaruhi oleh kewenangan yang diberikan UU serta sikap kooperatif pihak yang dipanggil KPK.

"Jadi kami persilakan saja, silakan datang ke KPK jika memang ada yang perlu diketahui penanganannya," tegas Laode.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Serahkan Pesawat Super Hercules, Heli Serbu & Helikopter Pendeteksi Kapal Selam ke Menhan Prabowo,

Jokowi Serahkan Pesawat Super Hercules, Heli Serbu & Helikopter Pendeteksi Kapal Selam ke Menhan Prabowo,

Penyerahan tiga alutsista udara ini guna memperkuat pertahanan negara

Baca Selengkapnya
Momen Jokowi dan Prabowo Meneropong Pesawat Tempur di Pangkalan TNI AU Iswahjudi Jatim

Momen Jokowi dan Prabowo Meneropong Pesawat Tempur di Pangkalan TNI AU Iswahjudi Jatim

Selain meninjau kesiapan pesawat tempur, Presiden Jokowi juga menyaksikan penampilan atraksi udara.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ngaku Relawan di Gresik Diintimidasi Aparat, Bakal Lapor Jokowi

Cak Imin Ngaku Relawan di Gresik Diintimidasi Aparat, Bakal Lapor Jokowi

Anies disebutnya kesulitan mendaratkan helikopter yang ditumpanginya, karena mendapat penolakan mendarat diberbagai tempat.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sempat Berdoa Jokowi Tidak Ikut Turun Kampanye dan Memihak ke Satu Capres

Sekjen PDIP Sempat Berdoa Jokowi Tidak Ikut Turun Kampanye dan Memihak ke Satu Capres

Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto mengaku sudah sejak lama memprediksi jika Presiden Jokowi akan kampanye dan memihak satu Capres.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya