Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengintip Besaran THR dan Gaji ke-13, dari Rp3 Juta - Rp24 Juta

Mengintip Besaran THR dan Gaji ke-13, dari Rp3 Juta - Rp24 Juta rupiah. shutterstock

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Dalam PP tersebut dijelaskan siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Dalam pasal 1 dijelaskan yang menerima THR dan gaji ketiga belas yaitu ASN, calon ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan ASN, dan penerima pensiun atau ahli waris yang sah, serta penerima tunjangan.

"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," pada pasal 2 dalam aturan itu dikutip merdeka.com, Selasa (19/4).

Dalam pasal 6 dijelaskan THR dan gaji 13, anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai ASN bertugas di lembaga penyiaran publik. Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan.

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada menteri," pada pasal 6 ayat 3.

Dijelaskan dalam pasal 11, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR diberikan setelah tanggal hari raya.

"Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juli," bunyi pasal 12 ayat 1.

Berikut besaran THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

a. Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain : Rp21.237.000

c. Sekretaris atau sebutan lain : Rp 18.340.000d. Anggota : Rp 18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

a. Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : Rp 19.939.000

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama : Rp14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator : Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas : Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:

1. Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 3.219.000

2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun : Rp 3.613.000

3. Masa di atas 20 tahun : Rp 4.097.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/sederajat :

1. Masa Kerja sampai 10 tahun : Rp 3.842.0002. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun : Rp 4.329.0003. Masa di atas 20 tahun : Rp 4.984.000

c. Diploma dua/diploma tiga/sederajat :

1. Masa Kerja sampai 10 tahun : Rp 4.138.0002. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun : Rp 4.657.0003. Masa di atas 20 tahun : Rp 5.397.000

d. Strata 1/Diploma empat/sederajat :

1. Masa kerja sampai 10 tahun : Rp 4.735.0002. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun : Rp 5.394.0003. Masa di atas 20 tahun : Rp 6.229.000

e. Strata 2/strata 3/sederajat :

1. Masa Kerja sampai 10 tahun : Rp 5.064.0002. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun : Rp 5.770.0003. Masa di atas 20 tahun : Rp 6.769.000

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkeu: THR dan Gaji ke-13 PNS untuk Dorong Daya Beli Masyarakat

Kemenkeu: THR dan Gaji ke-13 PNS untuk Dorong Daya Beli Masyarakat

Tahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen.

Baca Selengkapnya
Anggaran untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS Nyaris Rp100 Triliun

Anggaran untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS Nyaris Rp100 Triliun

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
THR PNS, TNI dan Polri Sudah Cair dari Kemeneku Sebesar Rp36 Trliliun, Silakan Cek Rekening

THR PNS, TNI dan Polri Sudah Cair dari Kemeneku Sebesar Rp36 Trliliun, Silakan Cek Rekening

Secara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayar sebanyak 13.205 99,96 persen dari 13.210 satker.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Baca Selengkapnya
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.

Baca Selengkapnya
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya

Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya

THR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Baca Selengkapnya