Mengingat tudingan Nazaruddin, Mendagri dan korupsi e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK memperkirakan dari proyek senilai Rp 6 triliun itu, jumlah kerugian negara mencapai Rp 1,12 triliun.
Beberapa modus korupsi proyek e-KTP, antara lain penggelembungan harga satuan e-KTP.
KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka kasus ini.
Namun KPK menegaskan tak akan berhenti sampai Sugiharto. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka saja terkait kasus penggelembungan anggaran e-KTP. KPK telah menggeledah dua lokasi kantor Kementerian Dalam Negeri, untuk memperbanyak alat bukti.
Salah satu yang digeledah adalah kantor Mendagri Gamawan Fauzi. Dua lokasi penggeledahan lainnya adalah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Kalibata, serta PT Quadra Solution di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Penggeledahan di Kementerian Dalam Negeri, termasuk juga ada kita geledah ruang menteri. Menteri Dalam Negeri. Dari hasil penggeledahan di beberapa tempat, penyidik menyita beberapa dokumen baik dalam kertas maupun elektronik," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/4).
Yang menarik, dulu M Nazaruddin, terdakwa beberapa kasus korupsi pernah berkicau soal korupsi e-KTP. Mantan bendahara Partai Demokrat ini menyebut beberapa koleganya ikut bermain dalam kasus korupsi e-KTP. Nazaruddin juga menyebut nama Mendagri.
"Terus di Depdagrinya siapa, ada Mendagrinya, lewat siapa menerima uangnya, di sini menerimanya, ada yang diterima ditransfer, ada Sekjennya, ada PPKnya, semua dijelaskan secara detail," kata Nazaruddin waktu itu.
Gamawan pun berang dengan kicauan Nazaruddin tersebut. Dia membantah semua omongan Nazaruddin. Gamawan pun melaporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya. Dengan membawa sejumlah bukti kliping berita dan VCD tayangan TV, Gamawan melaporkan Nazaruddin September tahun lalu.
Namun ocehan Nazaruddin soal e-KTP itu rupanya ditindaklanjuti KPK. KPK mengusut megaproyek tersebut dan menemukan sejumlah kejanggalan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP tak menampik jika kebongkarnya kasus korupsi proyek pengadaan penerapan e-KTP berasal dari informasi M. Nazaruddin . Namun, informasi dari Nazaruddin bukan satu-satunya yang dimiliki KPK untuk menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
"Ini bukan satu-satunya info yang disampaikan Nazaruddin," ujar Johan.
Mendagri pun terus menyampaikan bantahan soal keterlibatannya dalam e-KTP. Gamawan mengaku menyerahkan semua proses lelang proyek e-KTP kepada kuasa anggaran yang tak lain adalah bawahannya. Setelah itu, ia sudah tak terlibat lagi dalam proyek itu.
"Setelah saya kuasakan anggarannya maka saya sudah tidak terlibat lagi, tapi saya hanya menandatangani hasil pemenang tender, karena perintah Undang-Undang," katanya usai menghadiri seminar otonomi, di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (24/4).
Dia menjelaskan, saat proyek itu berjalan semua diserahkan kepada KPA dan PPK selanjutnya dilakukan oleh pemenang tender yang diselenggarakan oleh ketua panitia lelang proyek dengan sistem elektronik. Sebelum menandatangani proyek lelang tersebut, kata dia, semua anggaran yang telah mengucur sebelumnya lebih dulu diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).
"Saya minta audit dulu kepada BPKP, karena saya tidak ikut pelelangan. Supaya tahu proses ini sudah betul atau belum. Saat itu BPKP menyatakan tidak ada yang salah karena itulah saya tanda tangani," tandasnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis
Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaDulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya