Mengaku orang KPK, peras pemilik anak di luar nikah Rp 5 juta
Merdeka.com - Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, menahan tiga orang yang melakukan pemerasan. Modusnya pelaku mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Wakil Kepala Polresta Blitar Kompol Hary Purwanto, para pelaku yang mengaku dari KPK itu minta uang Rp 5 juta kepada korban Arifin Setyowati (30). "Para pelaku mendatangi Arifin Setyowati warga Desa Ringinanyar, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, untuk minta uang. Mereka minta Rp 5 juta, tapi baru diberi Rp 1 juta," kata Hary seperti dilansir dari Antara, Jumat (15/11).
Mereka yang melakukan pemerasan adalah Sup (59), warga Desa Batuaji dan Bay (45), warga Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, serta Alf (44), warga Kabupaten Sidoarjo. Korban, kata Wakapolresta, mengaku takut terhadap ancaman para pelaku. Korban memiliki anak yang dilahirkan di luar pernikahan. Anak tersebut dititipkan kepada saudaranya.
Para pelaku tersebut mendatangi korban untuk minta sejumlah uang disertai dengan ancaman. Jika tidak dituruti maka kasus anak di luar nikah itu akan dilaporkan kepada polisi.
Pelaku meminta uang Rp 5 juta, namun oleh korban baru memberikan Rp 1 juta. Pelaku tidak terima, dan tetap mengancam akan memproses masalah anak korban.
Karena takut, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, dan petugas langsung bertindak. Polisi tidak lama, berhasil menangkap para pelaku.
Polisi membawa ketiga pelaku ke ruang pemeriksaan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat tugas yang ada tulisan KPK, termasuk mencantumkan nama Ketua KPK Abraham Samad.
Namun, dalam surat itu terlihat ganjil, karena tidak seperti surat resmi dari KPK, sehingga dipastikan palsu. Selain itu, petugas juga menyita kartu pers dari sebuah media massa mingguan, serta uang tunai yang diduga hasil kejahatan.
Sementara itu, Bay mengaku membawa nama KPK untuk menakut-nakuti korbannya. Surat itu diakui dibuatkan oleh rekannya. "Saya dapatkan surat dari teman," katanya singkat.
Polisi menahan ketiga pelaku di markas Polresta Blitar, dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pemerasan.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2 Orang
KPK belum membeberkan nama-nama tersangka dimaksud.
Baca SelengkapnyaDibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKepergok Mengintip ke Kamar Mandi, Seorang Pria Bunuh Calon Adik Ipar
Pelaku dan korban sempat cekcok dan melangsungkan penganiayaan hingga meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPolisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaPeristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi
Bocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung
Kasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnya