Mengaku Diperkosa Paspampres, Kowad Berpotensi jadi Tersangka
Merdeka.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad berinisial GER berpotensi menjadi tersangka kasus asusila. Tindakan asusila ini diduga dilakukan bersama Paspampres Mayor Infanteri berinisial BF.
Andika menjelaskan, kesimpulan dugaan asusila tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap GER dan BF.
"Arahnya keduanya menjadi tersangka," kata Andika di sela kunjungan ke rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Kamis (8/12).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, sangat memungkinkan bagi GER untuk menjadi tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan dimungkinkan keduanya menjadi tersangka," kata Laksda Kisdiyanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (9/12).
Semula, kasus GER dan BF bergulir dengan dugaan pemerkosaan. Kejadian tersebut diduga terjadi di Bali saat perhelatan KTT G20.
Namun, setelah POM TNI melakukan penyelidikan, tidak ditemukan adanya pemerkosaan. Justru yang terjadi adalah tindakan asusila antara GER dan BF dengan motif suka sama suka.
BF sudah ditahan di rutan POM Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat, sejak awal Desember 2022. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara GER diperiksa di Kodam IV Hasanuddin.
Laksda Kisdiyanto mengatakan, BF dan GER terancam dikenakan Pasal 281 KUHP perihal tindak pidana asusila. Bila keduanya terbukti melakukan tindakan asusila, maka bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda Rp500.000.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membeberkan hasil penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres terhadap perwira muda Kowad. Kasus itu diduga bukanlah pemerkosaan melainkan tindakan asusila dengan motif suka sama suka.
"Hasil pemeriksaan terbaru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Ini artinya kan suka sama suka, dan dilakukan beberapa kali. Itu artinya bukan pemerkosaan," ucap Andika di sela kunjungan ke rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Kamis (8/12).
Dia menegaskan, seandainya persidangan nanti keduanya terbukti bersalah, maka sanksi internal dari TNI juga berlaku, yakni berupa pemecatan.
"Jadi tidak hanya hukuman pidana, tapi juga sanksi dari internal TNI. Karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegas Andika.
Andika menyampaikan, saat ini kedua prajurit tersebut sudah ditahan. Hal tersebut diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Andika, pasal yang tadinya digunakan adalah pasal 285 tentang pemerkosaan, berubah menjadi pasal 281 tentang asusila.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca Selengkapnya29 Kata-kata Ucapan Selamat Hari Kostrad TNI AD, Penuh Makna Mendalam
Hari Kostrad memperingati berdirinya Komando Strategis Angkatan Darat pada tanggal 6 Maret 1961, yang kemudian menjadi bagian penting dalam pertahanan negara.
Baca SelengkapnyaSpesial! Sesepuh Prajurit Cakra Kostrad Dihadirkan Kasad TNI Maruli, Masih Gagah Semua Jenderal
Dua jenderal sesepuh Cakra Kostrad diundang Kasad Maruli. Siapa sosoknya?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berkaca dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Ini Rupanya yang Berhak Dapat Pelat Dinas TNI
Sopir arogan itu sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPedagang Gorengan Jadi Perwira, Langsung Bersalaman dengan Jenderal Bintang 4 TNI
Masih ingat dengan pria wisudawan Poltekad yang sebelumnya berprofesi menjadi penjual gorengan. Berikut kabarnya kini.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI AD Tewas di Bekasi dengan Luka di Kepala dan Tangan
Korban sempat berkomunikasi dan mengaku dari POM TNI AD
Baca Selengkapnya2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus
Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca Selengkapnya