Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendikbud Nadiem Tegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia Wajib Ada dalam Kurikulum

Mendikbud Nadiem Tegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia Wajib Ada dalam Kurikulum Nadiem Makarim di Papua Barat. ©Liputan6.com/Yopi

Merdeka.com - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan, PP tersebut disusun dengan tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Serta substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.

"Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas. Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," kata Nadiem dalam keterangan tulis seperti dikutip pada Minggu (18/4/3/2021).

Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai," tutupnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah terkait standar nasional pendidikan. Dalam PP Nomor 57/2021 dijelaskan alasan dibuatkan peraturan tersebut yaitu memenuhi kebutuhan standar nasional dalam pendidikan di Indonesia maka diperlukan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

"Menimbang, bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan," dalam peraturan tersebut, Rabu (14/4).

Dijelaskan dalam peraturan tersebut standar nasional pada pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal. Jalur pendidikan formal terdiri dari pendidikan anak usia dini formal, dasar, menengah, dan tinggi.

"Standar nasional pendidikan mencakup standar kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian pendidikan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan," dalam pasal 3.

Dalam standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaran untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lalu standar tersebut disempurnakan terencana, terarah dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Kemudian pada pasal 6 dijelaskan standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar fokus pada penanaman karakter sesuai dengan nilai pancasila, kompetensi literasi dan numerasi peserta didik. Selanjutnya untuk pendidikan menengah umum dan kejuruan difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Sementara itu, standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan didik jadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian dan menerapkan ilmu pengetahuan hingga seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Lalu pada pasal 16 dijelaskan standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta Didik. Penilaian yang dimaksud dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.Penilaian hasil belajar peserta Didik dilakukan oleh pendidik.

"Penilaian hasil belajar Peserta Didik terdiri dari penilaian formatif; dan penilaian sumatif," dalam pasal 16.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nadiem Makarim: Aturan Sangat Jelas, Pramuka jadi Ekskul Wajib di Sekolah

Nadiem Makarim: Aturan Sangat Jelas, Pramuka jadi Ekskul Wajib di Sekolah

Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa ekstrakulikuler tak dihapus.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Wacana Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Wacana Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus

Adapun penambahan isu terkait wacana penghapusan pramuka dari ekstrakurikuler masuk jadi pembahasan rapat dengan DPR.

Baca Selengkapnya
Kwarnas Minta Nadiem Tinjau Ulang Keputusan Ekskul Pramuka Tak Wajib, Singgung Karakter Bangsa

Kwarnas Minta Nadiem Tinjau Ulang Keputusan Ekskul Pramuka Tak Wajib, Singgung Karakter Bangsa

Kwarnas Pramuka menyayangkan keputusan Nadiem yang mencabut pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum Baru di Indonesia, Ketahui Sistemnya

Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum Baru di Indonesia, Ketahui Sistemnya

Kurikulum Merdeka berfokus pada pembelajaran sesuai kebutuhan minat dan bakat anak.

Baca Selengkapnya
Kemendikbudristek Tegaskan Pramuka Tidak Dihapus dari Kurikulum Merdeka

Kemendikbudristek Tegaskan Pramuka Tidak Dihapus dari Kurikulum Merdeka

Dia menjelaskan, setiap sekolah telah memandatkan agar memiliki gugus depan pramuka.

Baca Selengkapnya
Budi Waseso Minta Nadiem Cabut Aturan Pramuka Tak Lagi Jadi Ekstrakulikuler Wajib

Budi Waseso Minta Nadiem Cabut Aturan Pramuka Tak Lagi Jadi Ekstrakulikuler Wajib

Kegiatan Pramuka sudah ada dari zaman kemerdekaan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Prinsip-prinsip Lingkungan Bermain dan Belajar Anak? Begini Penjelasannya

Bagaimana Prinsip-prinsip Lingkungan Bermain dan Belajar Anak? Begini Penjelasannya

Merdeka.com merangkum artikel tentang prinsip-prinsip penting yang perlu dipertimbangkan dalam membangun lingkungan bermain dan belajar.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
8 Negara dengan Penduduk Paling Terpelajar, Apakah Indonesia Termasuk?

8 Negara dengan Penduduk Paling Terpelajar, Apakah Indonesia Termasuk?

Negara-negara berikut mungkin dapat menjadi pilihan bagi Anda untuk menempuh pendidikan yang lebih berkualitas.

Baca Selengkapnya