Mendagri segera nonaktifkan wali kota Romi setelah jadi terdakwa
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku tersangka kasus suap Pilwali Palembang, Romi Herton belum dinonaktifkan dari jabatannya. Romi hingga saat ini masih berstatus wali kota Palembang lantaran belum menjadi terdakwa.
"Di dalam UU disebutkan kalau sudah jadi terdakwa. Langsung dinonaktifkan. Mudah-mudahan saja cepat prosesnya, terdakwanya ini. Sekarang kan masih tersangka jadi belum. Cuma kan ada," ujar Gamawan usai peringatan Nuzulul Quran di Istana Negara, Rabu (16/7) malam.
Walaupun demikian, Gamawan menegaskan Romi Herton bisa saja dinonaktifkan dari jabatannya karena telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, lanjut dia, dalam UU Pemerintah daerah disebutkan tidak bisa dinonaktifkan sebelum menjadi terdakwa.
"Perbedaan pandangan juga karena kalau dijadikan tersangka oleh KPK, dia pasti jadi terdakwa kan? inilah yang diterjemahkan sebaiknya dinonaktifkan. Tetapi karena secara eksplisit di UU disebutkan kalau sudah jadi terdakwa, maka tentu kita juga harus menaati itu," kata dia.
Untuk sementara, kata Gamawan, roda pemerintahan Kota Palembang akan dipimpin wakil wali kota Palembang. "Sementara cukup wakil wali kota, itu otomatis wakil wali kota menjalankan," pungkas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka
Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaPenyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaRekam Jejak Komjen Rudy, Pati Non Akpol Bersinar Sejak Perwira Hingga Raih Bintang Tiga
Berikut rekam jejak Komjen Rudy Heriyanto hingga raih Bintang 3 di pundaknya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Baca SelengkapnyaEksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok
Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnya