Mendagri: Kepala Daerah Dinas ke Luar Negeri Paling Lambat Izin Diajukan H-10
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri. Kepala daerah diminta mengajukan izin paling lambat 10 hari, sebelum keberangkatan.
Surat pemberitahuan SOP tersebut tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ, dan ditujukan kepada seluruh Gubernur. Sementara itu, surat Nomor 009/5545/SJ ditujukan kepada bupati atau wali kota di seluruh Indonesia.
Menurut surat itu, permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari 10 hari sebelum keberangkatan, akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri, yaitu ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.
"Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (Sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," kata Tjahjo seperti dikutip dari setkab.go.id, Minggu (21/7).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan surat tersebut juga berlaku untuk pimpinan dan anggota DPRD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menegaskan tidak ada toleransi bagi kepala daerah jika mengajukan izin dinas ke luar negeri secara mendadak.
"Tidak ada (toleransi), kecuali (mengajukan izin) mendadak karena sakit, seperti diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda," jelas Bahtiar saat dihubungi Liputan6.com.
Reporter: Lizga Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Moeldoko Pastikan Bansos Tidak Akan Dihentikan: Program Jaminan Sosial Sudah Lama Digagas Pemerintah
Sebelumnya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berpandangan pembagian bansos oleh pemerintah sangat rentan disalahgunakan
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden
Mendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiga Kali Blokir Belanja Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Tak Ganggu Anggaran Prioritas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 untuk penanganan jalan-jalan rusak di daerah.
Baca SelengkapnyaIzin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaHilangkan Penat Setelah Seharian Melaksanakan Tugas dari Rakyat, Riza Herdavid Bupati Bangka Selatan Asyik Bermain Organ Tunggal
Momen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaHasto PDIP Ungkap Tujuan Ketua TKN Prabowo-Gibran Temui Megawati Hanya 5 Menit
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Rabu (10/4), kunjungan Rosan ke rumah Megawati hanya berlangsung lima menit.
Baca SelengkapnyaJelang Mudik 2024, Ini Daerah-Daerah yang Butuh Perhatian Khusus karena Diprediksi Dipadati Pemudik
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memetakan beberapa wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus pada saat musim mudik 2024.
Baca Selengkapnya