Mendagri bantah terlibat dalam proyek e-KTP
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah terlibat dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau lebih dikenal dengan KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012. Proyek itu anggarannya sebesar Rp 6 triliun.
Meski sebagai Penguasa Anggaran, Gamawan mengatakan semua proses lelang proyek itu sepenuhnya diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Saya Pengguna Anggaran, bukan KPA, saya kuasakan anggaran karena itu. Ada Kuasa Pemegang Anggaran (KPA). Kemudian di bawahnya ada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ini saya luruskan biar tidak kacau," ujar Gumawan usai menghadiri seminar otonomi, di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (24/4).
Mantan Bupati Solok, Sumbar itu mengaku setelah memberikan kuasa anggaran kepada bawahannya. "Setelah saya kuasakan anggarannya maka saya sudah tidak terlibat lagi, tapi saya hanya menandatangani hasil pemenang tender, karena perintah Undang-Undang," katanya.
Dia menjelaskan, saat proyek itu berjalan semua diserahkan kepada KPA dan PPK selanjutnya dilakukan oleh pemenang tender yang diselenggarakan oleh ketua panitia lelang proyek dengan sistem elektronik. Sebelum menandatangani proyek lelang tersebut, kata dia, semua anggaran yang telah mengucur sebelumnya lebih dulu diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).
"Saya minta audit dulu kepada BPKP, karena saya tidak ikut pelelangan. Supaya tahu proses ini sudah betul atau belum. Saat itu BPKP menyatakan tidak ada yang salah karena itulah saya tanda tangani," tandasnya.
Hasil penyidikan KPK, proyek ini rupanya dikorupsi. KPK sudah menetapkan satu tersangka yaitu pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Dia saat ini menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp 1 triliun lebih. KPK masih mengembangkan kasus ini. Rencananya, KPK juga akan memanggil Mendagri untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat Mangkrak, Embung Senilai Rp2,5 Miliar di Kebumen Ini Justru Terbengkalai dan Ciptakan Masalah Baru bagi Warga
Proyek bendungan itu sempat mangkrak diduga karena kontraktornya tidak dibayar.
Baca SelengkapnyaPakai Kontraktor Jepang, Proyek MRT Bundaran HI-Kota Harus Selesai Tahun 2029
Ini alasan Pemerintah gandeng kontraktor Jepang selesaikan proyek MRT Jakarta rute Bundaran HI-Kota.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaTiga Proyek Mangkrak Warisan Tom Lembong Dibereskan Menteri Bahlil
Dari proyek mangkrak tersebut, Bahlil bilang 78,9 persen sudah diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun saja.
Baca SelengkapnyaTKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaGubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK
Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaCak Imin Banggakan SlepetNomic, Pembangunan Pakai Hati dan Otak
Proyek menyedot uang rakyat yang hanya untuk selera tertentu akan dislepet.
Baca Selengkapnya