Mendagri akhirnya cabut surat edaran wajibkan izin jurnalis asing
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya mencabut surat edaran yang mewajibkan jurnalis asing di Indonesia untuk mengantongi izin dari pemerintah. Pencabutan dilakukan Tjahjo setelah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sore ini.
"Saya siang tadi sudah telepon Bapak Presiden, minta maaf dan siap salah sebagai Mendagri terkait surat edaran liputan wartawan asing di wilayah Indonesia tersebut yang sifatnya internal. Sudah kami (Kemendagri) cabut resmi sore ini," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (27/8).
Tjahjo sempat dikecam oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) karena telah menerbitkan Surat Edaran 482.3/4439/SJ, yang mengharuskan jurnalis asing serta kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, Indonesia adalah negara ramah dan bebas bagi jurnalis asing, sama seperti pers dalam negeri yang juga bebas menulis dan meliput mewawancarai setiap warga negara Indonesia secara obyektif.
"Kemendagri juga meminta pejabat Kemendagri dan pemda di daerah harus terbuka kepada pers Indonesia maupun pers asing untuk dapat menjelaskan apa yang dipertanyakan," ujarnya.
Sebelumnya, AJI menilai surat tersebut justru mengukuhkan ketertutupan akses bagi setiap jurnalis asing yang hendak meliput atau melakukan dokumentasi. Menurut Ketua Bidang Advokasi AJI, Iman D Nugroho, surat ini mencerminkan pemerintah yang tidak memahami prinsip kebebasan pers.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden
Mendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca SelengkapnyaGanjar Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Apa Pelanggaran yang Dilakukan?
Ganjar menilai pemakzulan presiden tidak bisa sembarang dilakukan
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Daftar Para Mantan Ajudan Presiden Jokowi Kini Semuanya Sudah Jadi Jenderal TNI, Kariernya Moncer
Berikut daftar para mantan ajudan Presiden Joko Widodo yang kini semuanya sudah menjadi Jenderal TNI.
Baca SelengkapnyaJokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca SelengkapnyaWarga Jember Berharap Ganjar Jadi Presiden dan Bisa Selesaikan Persoalan Tanah
Warga Jember berharap Ganjar jadi presiden dan bisa selesaikan persoalan tanah
Baca SelengkapnyaKomentar Tak Terduga Stafsus Presiden saat Sang Ayah Kumpul Bersama Jenderal TNI Darah Kopassus
Stafsus Presiden, Diaz Hendropriyono komentari momen kebersamaan ayahnya bersama jenderal-jenderal TNI.
Baca SelengkapnyaBertemu Relawan & Pendukungnya di Tangerang, Ganjar: Saya Merasa Berenergi & Batin Saya Tenang
Ganjar menegaskan pemilihan presiden pada 14 Februari 2024 mendatang bukan sekadar menjadikan Ganjar-Mahfud sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Selengkapnya