Mencabuli Siswa di Sekolah, Eks Kepsek di Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara
Merdeka.com - Ali Shodiqin, eks Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu SMP di Surabaya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ganjaran itu diberikan setelah Ali Shodiqin didakwa mencabuli sejumlah muridnya saat berada di sekolah.
Dugaan pencabulan dilakukan oleh Ali ini terungkap dalam persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/12). Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto itu, terdakwa Ali dijerat dengan pasal berlapis yaitu melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Tentang Perlindungan Anak dan melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam surat dakwaannya, JPU Novan membeberkan peristiwa pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Ali Shodiqin pada lima siswanya.
"Bahwa perkara ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap 21 anak, beberapa di antaranya telah menjadi korban pelecehan seksual oleh terdakwa," katanya.
Dari lima korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa. Sedangkan empat lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korban.
"Korban merasa ketakutan karena adanya ancaman dari terdakwa, dengan mengancam akan tidak dinaikkan kelas dan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak mau menuruti kemauan terdakwa," tambahnya.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Diskum Lantamal TNI AL mengaku akan mengajukan eksepsi. "Kami ajukan eksepsi," ujar terdakwa diikuti 2 kuasa hukumnya.
Bantah Mencabuli Siswa
Ditemui usai sidang, terdakwa Ali Shodiqin menyatakan bahwa semua dakwaan JPU tidak benar. Ia membantah telah melakukan perbuatan yang didakwakan padanya.
"Tidak benar semua itu," katanya.
Sementara itu WU, salah satu orang tua korban yang mengikuti jalannya persidangan berharap agar terdakwa diberikan hukuman setimpal. Sebab, hukuman itu nantinya diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku.
"Untuk memberikan efek jera pada terdakwa. Kalau anak saya menjadi korban penganiayaan, inisialnya A," ungkapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaKorban dan temannya pun melarikan diri karena ketakutan.
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban maupun keempat tersangka adalah pelaku tawuran dari dua sekolah di wilayah Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKorban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaSejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.
Baca SelengkapnyaPria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.
Baca Selengkapnya