Menangkan Hadi Poernomo, Hakim Haswandi dinilai salahi UU
Merdeka.com - Putusan Hakim Haswandi yang mengabulkan mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dinilai telah menyalahi undang-undang. Sebab, pernyataan hakim KPK harus menghentikan penyidikan terhadap perkara Hadi karena proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi tidak sesuai dengan prosedur, tidaklah benar.
"Berdasarkan UU KPK pasal 43 dan 45, KPK mempunyai kewenangan mengangkat penyidik dan penyelidik bukan dari lembaga hukum yaitu independen," kata anggota Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Nico Ginting dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (26/5).
Nico melihat ada kerancuan dan hakim tidak konsisten dalam menentukan hukum. Padahal, menurut Nico, pengadilan pada kasus Novel Baswedan, Sutan Bhatoegana dan Budi Gunawan sangat berhati-hati dalam mempermasalahkan penyidik dan penyelidik KPK.
Sementara, peneliti hukum ICW Lalola Easter mengatakan putusan hakim tersebut sebagai penyelundupan hukum yang dilakukan Hakim Aswandi karena melampaui kewenangan dan tidak mempertimbangkan kewenangan KPK.
"Untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik dan penyidik mandiri," jelasnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Haswandi yang memimpin sidang praperadilan mengabulkan gugatan dari Hadi Poernomo. Dalam putusannya, Hakim Haswandi menilai penyidikan terhadap perkara Hadi tidak sah.
"Menyatakan penyidikan termohon berkaitan dengan peristiwa pidana tidak sah," kata Hakim Haswandi saat membacakan putusan dalam sidang Praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5).
Bahkan, selain mengabulkan gugatan Hadi, Hakim Haswadi pun meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap perkara Hadi. Sebab, Hakim Haswandi menilai proses penyidikan KPK terhadap Hadi tidak sesuai dengan prosedur.
"Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK," tegas Hakim Haswandi.
"Penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik," tambahnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam
"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaAhmad Sahroni Dengar Hadi Tjahjanto Segera Dilantik jadi Menko Polhukam
Ahmad Sahroni mendengar adanya isu Hadi Tjahjanto segera dilantik sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Baca SelengkapnyaDilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hashim: Prabowo Enggak Bakal Mundur dari Menhan, Cukup Pak Mahfud Saja
Hashim menilai Prabowo tak perlu mengikuti langkah Mahfud MD yang mundur dari jabatan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin
Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Baca SelengkapnyaTak Semua Menteri PDIP Hadiri Pelantikan AHY, Begini Kata MenPAN Azwar Anas
Azwar Anas enggan menanggapi lebih jauh terkait pandangan PDIP.
Baca SelengkapnyaNasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies
"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi
Baca SelengkapnyaRespons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR
Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca Selengkapnya