Menangkan Graha Astranawa, PKB Akan Ubah Nama Jadi Gedung Gus Dur
Merdeka.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan akan ikut mengawal proses eksekusi gedung Graha Astranawa yang menjadi sengketa dengan mantan Ketua DPW PKB Jatim Choirul Anam. Usai dieksekusi, PKB berencana mengubah nama gedung tersebut menjadi gedung Gus Dur.
Rencana penamaan gedung sengketa yang dimenangkan gugatannya di pengadilan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPW PKB Jatim, Anik Maslachah. Ia menyatakan, pihaknya akan ikut mengawal proses eksekusi yang rencananya akan dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya.
"Dari struktur (pengurus) biasalah akan hadir menyaksikan, juga membantu mengeluarkan barang-barang, so pasti lah dari pengurus so pasti hadir," ujarnya, Selasa (12/11).
Ia menambahkan, proses eksekusi tersebut telah melalui proses hukum yang panjang hingga ke Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, ia pun menyebut jika proses hukum kasus ini telah mempunyai dasar hukum yang jelas.
"Proses hukum ini kan sudah ke MA. Jadi dasar hukum untuk itu (eksekusi) sudah jelas. Kita akan rubah (nama) gedung itu jadi Gedung Gus Dur," tandasnya.
Semua Pihak Harus Taat Hukum
Sementara itu, Eks Ketua DPW PKB Jatim Choirul Anam menyatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan upaya hukum, mengugat penetapan pengadilan terkait dengan eksekusi Gedung Astranawa. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke pengadilan ada Senin (11/11) lalu, dengan nomor perkara 1121/Pdt.Bth/2019/PN.Sby.
Cak Anam, sapaan akrabnya mengatakan, dengan adanya proses hukum yang saat ini tengah berjalan, maka sudah selayaknya eksekusi tersebut tidak dilaksanakan.
"Semua pihak harus taat hukum, taat pada sistem peradilan yang ada. Saat ini kami sedang melakukan upaya hukum menggugat penetapan eksekusi ke PN Surabaya. Seharusnya tidak boleh ada eksekusi besok. Kalau dipaksakan, sama saja dengan melawan hukum," katanya.
Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memenangkan gugatan atas mantan ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya. Hal itu berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019, yang akan dilaksanakan Rabu (13/11) besok.
Dalam surat tersebut dijelaskan, jurusita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.
Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting membenarkan upaya eksekusi terhadap gedung Astranawa yang pernah dijadikan kantor PKB Jatim periode 1999 hingga 2006 lalu. Ia memastikan jika persiapan atas eksekusi telah dilakukan
"Ya besok pagi jadi dilaksanakan eksekusi pengosongan oleh jurusita PN Surabaya," tukasnya, Selasa (12/11).
Pengadilan Negeri Surabaya menjalankan eksekusi Gedung Astranawa menyusul putusan inkrah yang menyatakan Partai Kebangkitan Bangsa selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah lahan seluas 3.819 meter persegi tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaPutusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaPKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Gus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaBawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaGerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu
Gerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu
Baca Selengkapnya