Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menang tender, PT Bumi Gas Energi merasa dirugikan

Menang tender, PT Bumi Gas Energi merasa dirugikan

Merdeka.com - Bambang Siswanto kuasa hukum PT Bumi Gas Energi (BGE) mengatakan bahwa kliennya mempunyai hak untuk mengelola panas bumi di Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah. Padahal, pihaknya sudah mendapat kepastian hukum.

"Klien kami sudah menderita kerugian sangat besar, potential loss dalam kasus ini. PT BGE sebagai pionir dan investor 12 tahun yang lalu telah mempunyai visi dan misi dalam pengembangan energi alternatif atau energi terbarukan. Semestinya klien PT BGE mendapatkan apresiasi dari pemerintah dalam pengembangan proyek itu. Bukan sebaliknya klien kami menjadi korban penipuan PT GDE," kata Bambang saat konferensi pers di Resto Sari Kuring, Jakarta, Kamis (11/12).

Menurut dia, pihaknya menang tender karena sudah keluar putusan Peninjauan Kembali (PK) No.143 PK/PDT.SUS-ARBT/2013 yang diterbitkan 20 Februari 2014 jo PK No. 586 K/PDT.SUS/2012 tertanggal 24 Oktober 2012. PK bernomor 143 itu mengabulkan permohonan PT BGE dan membatalkan putusan PN Jakarta Selatan No.194/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 Mei 2012.

"Putusan PK No.143 itu, MA juga mengabulkan permohonan pembatalan dari PT BGE sebagai pemohonan untuk membatalkan Putusan Arbitrase BANI tanggal 11 Juli 2008 bernomor 271/XI/ARB-BANI/2007," ujarnya.

Lanjut dia, Mahkamah Agung juga menolak permohonan PT Geo Dipa Energi (Persero) yang menjadi termohon dalam sengketa itu.

"MA juga menghukum para termohon untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 500.000," jelasnya.

Namun, dia menambahkan, proyek itu belum bisa dikelola BGE seperti tender yang dimenangkan pada tahu 2003 lalu. Bahkan, panas bumi di Patuha, Ciwidey, Bandung, sudah dikerjakan perusahaan asal Jepang, Marubeni dengan konsorsium PT Matlamat Cakra Canggih (MCC) yang mana pemegang sahamnya adalah Marubeni Corporation dan PLN.

"Kami sudah bernegosiasi dengan PT GDE untuk membayar semua biaya-biaya pengembangan proyek di Patuha yang sudah dikeluarkan pihak terkait yang mendapatkan dana pinjaman dari PT BNI," tuturnya.

Dia menambahkan, proyek itu diperlukan demi tercapainya keinginan pemerintah untuk segera memberdayakan energi alternatif yang bersumber dari panas bumi itu.

"Kami mendesak agar PT GDE segera mematuhi putusan PK yang telah dikeluarkan MA per tanggal 20 Februari 2014 itu. Yakni kontrak No. KTR 001/GDE/II/2005 tertanggal 1 Februari 2005 antara PT GDE dengan PT BGE berlaku kembali dengan merevisi kontrak," ucapnya.

(mdk/gib)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Insentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun

Insentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun

Insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.

Baca Selengkapnya
99 Penyewa di Mal Kota Kasablanka Gunakan Gas Bumi, Apa Untungnya?

99 Penyewa di Mal Kota Kasablanka Gunakan Gas Bumi, Apa Untungnya?

PGN terbuka dan mendorong bagi semua sektor usaha untuk menggunakan gas bumi agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata bersama.

Baca Selengkapnya
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Setuju Amendemen Kontrak Blok Corridor Medco

Pemerintah Setuju Amendemen Kontrak Blok Corridor Medco

Selain itu, kementerian juga telah menyetujui alokasi dan harga gas untuk tiga pembeli gas.

Baca Selengkapnya
Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota Pemerintah

Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading

Baca Selengkapnya
Ciptakan Energi Hijau, Patra Jasa dan Pertamina Kembangkan Proyek Pengelolaan Limbah Minyak Jelantah

Ciptakan Energi Hijau, Patra Jasa dan Pertamina Kembangkan Proyek Pengelolaan Limbah Minyak Jelantah

Proyek ini diharapkan bisa mengembangkan portofolio dalam pengelolaan energi hijau atau green energy.

Baca Selengkapnya
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang

Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang

AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Baca Selengkapnya
Harga Gas Murah Belum Terserap 100 Persen, SKK Migas Bongkar Penyebabnya

Harga Gas Murah Belum Terserap 100 Persen, SKK Migas Bongkar Penyebabnya

Pertama, ada faktor dari sisi hulu di mana rencana-rencana produksi mengalami kendala operasional.

Baca Selengkapnya
Jika Penggunaan Gas Bumi Gangguan saat Libur Lebaran, Segera Lakukan Hal Ini

Jika Penggunaan Gas Bumi Gangguan saat Libur Lebaran, Segera Lakukan Hal Ini

PGN memperketat pengamanan dan meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah insiden keamanan yang dapat mengganggu ataupun merugikan lingkungan.

Baca Selengkapnya