Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker Cabut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Cak Imin: Memang Harus Dicabut

Menaker Cabut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Cak Imin: Memang Harus Dicabut Cak Imin. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) pada usia 56 tahun. Keputusan Menaker tersebut diapresiasi Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar.

Cak Imin mengaku Permenaker tentang aturan pembayaran JHT pada usia 56 tahun memang sudah seharusnya dicabut. Apalagi aturan tersebut, sempat menuai protes dari kalangan pekerja atau buruh.

"Bagus, memang harus dicabut. Silakan harus dicabut saja dulu," ujarnya kepada wartawan di AAS Building Makassar, Rabu (3/2).

Cak Imin menilai Permenaker soal JHT tersebut ternyata tidak semua pekerja atau buruh menerima.

"Itukan kesepakatannya (Permenaker JHT) sama buruh ya. Ternyata tidak semua buruh yang terima tidak mewakili semua," sebutnya.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mencabut Permenaker nomor 2 Tahun 2022 tentang pembayaran JHT. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19 tahun 2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ujar Menaker Ida.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," tegas Menaker Ida.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tegas Menaker Ida.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Kata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.

Baca Selengkapnya
Beda dari yang Lain, Intip Keunikan Curug Ceret Naringgul di Cianjur yang Letaknya di Pinggir Jalan

Beda dari yang Lain, Intip Keunikan Curug Ceret Naringgul di Cianjur yang Letaknya di Pinggir Jalan

Air terjun ini dijamin "menggoda" para pengguna jalan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Cara Hilangkan Bau Tanah Ikan Patin Saat Dimasak dengan Mudah, Cuma Butuh 2 Bahan Dapur

Cara Hilangkan Bau Tanah Ikan Patin Saat Dimasak dengan Mudah, Cuma Butuh 2 Bahan Dapur

Cuma dengan 2 bahan ini, bau tanah menyengat pada ikan patin dapat dinetralisir secara sempurna. Ini dia langkah-langkahnya.

Baca Selengkapnya
Penyebab Mata Ikan di Jari Tangan, Perhatikan Ciri-Cirinya

Penyebab Mata Ikan di Jari Tangan, Perhatikan Ciri-Cirinya

Selain terjadi di telapak kaki, mata ikan juga bisa muncul di jari tangan.

Baca Selengkapnya
Intip Proses Uji Coba Senjata Sebelum Digunakan Prajurit TNI, Direndam Pakai Air

Intip Proses Uji Coba Senjata Sebelum Digunakan Prajurit TNI, Direndam Pakai Air

Untuk memenuhi standar uji kemampuan, setiap alutsista TNI wajib melakukan uji coba khususnya senjata api.

Baca Selengkapnya
Jebol Ventilasi Kamar Mandi, Tujuh Tahanan Kabur Seusai Sidang di PN Cianjur

Jebol Ventilasi Kamar Mandi, Tujuh Tahanan Kabur Seusai Sidang di PN Cianjur

Tujuh tahanan melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (25/3) sore. Mereka kini diburu pihak berwajib.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.

Baca Selengkapnya