Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menagih Keseriusan Firli Bahuri Cs Tangkap Harun Masiku

Menagih Keseriusan Firli Bahuri Cs Tangkap Harun Masiku Ketua KPK konpers soal Harun Masiku. ©Liputan6.com/Radityo

Merdeka.com - Tujuh bulan sudah Harun Masiku menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun Masiku masuk daftar buronan KPK sejak 29 Januari atau 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2020, Riezky Aprilia.

Kasus suap ini turut menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, kader PDIP sekaligus eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (Swasta). Saeful dan Harun dijerat sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya. Masing-masing ketiganya sedang menjalani persidangan. Sementara hingga kini keberadaan Harun Masiku bak ditelan bumi.

Keseriusan KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri menangkap Harun Masiku pun dipertanyakan. Bahkan, taring Firli Bahuri Cs disorot setelah dikabarkan tak berdaya menangkap bekas politikus PDIP itu saat berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Kita sangsi Firli bekerja untuk mengejar Harun Masiku. Pasalnya sudah tujuh bulan tidak tampak sikap serius untuk mengejar yang bersangkutan," ujar Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch atau ICW Donal Fariz saat dihubungi merdeka.com, Selasa (21/7).

Menurutnya, permasalahan pengungkapan kasus Harun Masiku ada pada Firli selaku pemegang komando KPK saat ini. Donald melihat persoalan menangkap Harun Masiku bukan terletak pada teknis melainkan komitmen Firli Bahuri Cs dalam memburu mantan Caleg PDIP tersebut.

"Problemnya bukan pada aspek teknis Lebih pada komitmen yang bersangkutan untuk bekerja secara baik dan profesional," ujar dia.

Kritik tajam juga dilontarkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, di bawah pimpinan komando Firli Bahuri dalam menangkap Harun Masiku. Haris menyarankan lebih baik KPK membentuk satuan tugas atau jalinan kerjasama dengan institusi lainya dalam memburu Harun.

"Harusnya KPK membuat task force bisa dibantu institusi lain, untuk identifikasi masalahnya. Ini menghilang secara sukarela atau dihilangkan oleh kekuatan tertentu," ujar Haris.

Terlebih, Haris menyoroti temuan-temuan dari kesimpulan yang ada dalam kasus tersebut. Kurang menjadi rujukan bagi KPK dalam menindak lanjuti kasus hilangnya buronan tersebut.

"Kalau KPK sekarang cuma diam-diam saja mengandalkan tim dari dalam, apa hasilnya? tidak ada juga selama ini," tutupnya.

Firli Bahuri Singgung Kinerja KPK Masa Lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyinggung pimpinan lembaga antirasuah terdahulu perihal banyaknya buronan yang belum tertangkap hingga kini. Berdasarkan data, tersangka kasua dugaan korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 8 orang.

"Apa yang ada sekarang tentu tidak terlepas dari masa lalu. Para DPO, adalah tersangka yang telah ditetapkan di masa lalu, kecuali tersangka Harun Masiku," ujar Firli, Jumat (8/5).

Meski demikian, Firli enggan terus menyalahkan pimpinan KPK terdahulu karena banyaknya tersangka korupsi yang masih buron. Firli menyatakan, KPK di bawah kepemimpinannya akan berusaha maksimal menangkap para buron.

"Kami tidak pernah berhenti melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap tersangka berstatus DPO," kata Firli.

Firli Bahuri menyebut dirinya akan mengubah strategi dalam hal penindakan di lembaga antirasuah. Strategi ini diyakini Firli akan membuat pelaku dugaan tindak pidana korupsi tak bisa lepas dari jerat hukum.

"Ke depan, jika penyidikan sudah diperoleh bukti yang cukup, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan, baru diumumkan. Ini agar tersangka tidak punya waktu untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Firli.

Strategi ini sudah diperlihatkan Firli saat menjerat Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Ramlan Suryadi. Mereka dijerat dalam kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Aries HB dan Ramlan lebih dahulu dijadikan tersangak oleh KPK. Usai ditetapkan tersangka, kemudian kedua orang itu ditangkap tim penindakan dan diseret ke markas antirasuah. Setelah diperiksa di markas antirasuah, barulah pimpinan KPK mengumumkan status tersangka mereka ke publik.

Strategi ini tak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK sebelumnya. Selain itu, saat mengumumkan ke publik, para tersangka juga dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

"Saya terus mengulang, bahwa langkah pengumuman tersangka dengan metode penangkapan dan bukti yang kuat adalah memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, profesionalisme dan akuntabilitas," kata Firli.

Daftar Buronan KPK

Diketahui, hingga kini KPK sudah menjerat delapan tersangka kasus dugaan korupsi menjadi buron. Selain Samin Tan yang diduga memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019 terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ada tujuh lainnya yang masuk dalam status buron dan belum ditangkap.

Yakni, mantan Sekretaris Mahkamag Agung (MA) Nurhadi. Dia diburu sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Nurhadi buron bersama dua tersangka lainnya, Rezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, serta Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Mereka dijadikan buron lantaran tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai tersangka. Nurhadi cs dijerat sebagai tersangka pada, Senin 16 Desember 2019.

Buron KPK yang sempat ramai diperbincangkan yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya tersangka korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan masuk dalam DPO pada September 2019. Selama proses penyidikan KPK telah dua kali memanggil pasangan tersebut.

Sjamsul dan Itjih menjadi tersangka BLBI sejak 10 Juni 2019 lalu. Keduanya diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.

KPK juga menetapkan DPO untuk Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang Izil Azhar alias Ayah Marine pada Rabu 26 Desember 2018 silam. Izil ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Kemudian, politikus PDIP Harun Masiku yang menjadi buron KPK atas kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK, Ini Alasannya

Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK, Ini Alasannya

Firli sengaja mengundurkan diri lantaran sudah empat tahun menjabat sebagai Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda

Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda

Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa

Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa

Firli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini

Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).

Baca Selengkapnya