Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag: Sudah sewajarnya pemerintah akui peran besar pesantren

Menag: Sudah sewajarnya pemerintah akui peran besar pesantren Menag Lukman Hakim. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut, saat ini pesantren telah memasuki fase yang paling menggembirakan dalam sejarah perkembangannya. Hal ini ditandai dengan telah dimasukkannya pesantren dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian dikukuhkan secara nyata dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

"Alhamdulillah, pada bulan Ramadan yang lalu, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren. Dengan lahirnya sejumlah aturan tersebut, pendidikan diniyah dan pondok pesantren mendapatkan momentumnya untuk mendapatkan penghargaan yang semestinya dan kesetaraan dengan nomenklatur pendidikan lainnya, baik pada aspek kesetaraan regulasi, kesetaraan program maupun kesetaraan anggaran," kata Lukman Syaifuddin saat membuka Musabaqoh Tilawatil Qutub di Pondok Pesantren Al As'ad, Jambi, Rabu (3/9).

Lukman mengatakan, pesantren sebagai salah satu bentuk pendidikan keagamaan Islam merupakan pengakuan tersendiri terhadap eksistensi pesantren sebagai satuan pendidikan yang tidak lapuk oleh gerusan zaman, bahkan selalu adaptable dengan perkembangan yang ada. Tidak hanya itu, sudah sewajarnya, pemerintah mengakui peran besar pesantren yang telah melahirkan banyak tokoh besar yang telah berperan dalam memajukan bangsa ini, mulai dari era pergerakan nasional, perjuangan kemerdekaan hingga era sekarang.

"Tercatat KH Hasyim Asy'ari, KH Zainal Musthafa, Wahid Hasyim, Abdurrahman Wahid, hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah pribadi yang tidak dapat dipisahkan dari lingkungan pesantren. Bahkan, seperti yang kita saksikan bersama, Sdr Gubernur Jambi sekarang merupakan alumni dari pondok pesantren yang menjadi tuan rumah kegiatan ini," kata Lukman disambut tepuk tangan ribuan hadirin yang memadati lapangan Pesantren Al As'ad.

Hal ini, imbuhnya, membuktikan pesantren benar-benar telah melahirkan sosok yang sangat berjasa dalam pembangunan bangsa ini. Oleh karenanya, kita semua menaruh harapan besar kepada santri-santri yang tengah belajar di pondok pesantren kelak akan menjadi pemimpin umat dan bangsa.

Dari aspek kelembagaan, imbuhnya, pesantren memiliki keunikan yang berbeda dengan madrasah ataupun lembaga pendidikan diniyah (keagamaan) yang lain. Jika madrasah adalah lembaga pendidikan yang semula diidentifikasikan sebagai lembaga pendidikan formal (klasikal) yang menekuni bidang agama Islam dan memasukkan bidang umum sekaligus, maka pesantren adalah lembaga pendidikan berasrama yang khusus mengajarkan ilmu-ilmu keagamaan (ulumuddin).

Dengan menekuni ilmu-ilmu keagamaan berbasis kitab yang dilengkapi fasilitas pondok bagi para santrinya, para santri bisa belajar selama 24 jam di bawah bimbingan kyai dan ustadz. "Inilah di antaranya yang membedakan antara pesantren dengan lembaga yang bukan pesantren. Pesantren mempersyaratkan harus adanya kyai, santri yang mukim, pondok, sarana ibadah, dan yang tidak boleh dilepas adalah mengaji dan sekaligus mengkaji kitab kuning sebagai literatur akademiknya," tutup politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pesantren Tebuireng Tegaskan Tidak Dukung Salah Satu Paslon di Pilpres 2024

Pesantren Tebuireng Tegaskan Tidak Dukung Salah Satu Paslon di Pilpres 2024

Pengasuh Pesantren Tebuireng menegaskan posisi netral dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
3 Contoh Naskah Pidato Kemerdekaan Singkat yang Mudah Dipahami oleh Masyarakat

3 Contoh Naskah Pidato Kemerdekaan Singkat yang Mudah Dipahami oleh Masyarakat

Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tinggal hitungan jam saja. Berikut contoh naskah pidato kemerdekaan singkat yang mudah dipahami.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Gelar Sidang Isbat Penepatan Idulfitri 2024 Malam Ini

Pemerintah Gelar Sidang Isbat Penepatan Idulfitri 2024 Malam Ini

Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.

Baca Selengkapnya
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Baca Selengkapnya
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang

Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang

ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap

Baca Selengkapnya
Cak Imin Janjikan Pesantren Hingga Sekolah Bebas PBB

Cak Imin Janjikan Pesantren Hingga Sekolah Bebas PBB

Pemerintah diminta menjadikan guru ngaji sebagai prioritas negara.

Baca Selengkapnya