Menag: Sudah sewajarnya pemerintah akui peran besar pesantren
Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut, saat ini pesantren telah memasuki fase yang paling menggembirakan dalam sejarah perkembangannya. Hal ini ditandai dengan telah dimasukkannya pesantren dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian dikukuhkan secara nyata dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
"Alhamdulillah, pada bulan Ramadan yang lalu, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren. Dengan lahirnya sejumlah aturan tersebut, pendidikan diniyah dan pondok pesantren mendapatkan momentumnya untuk mendapatkan penghargaan yang semestinya dan kesetaraan dengan nomenklatur pendidikan lainnya, baik pada aspek kesetaraan regulasi, kesetaraan program maupun kesetaraan anggaran," kata Lukman Syaifuddin saat membuka Musabaqoh Tilawatil Qutub di Pondok Pesantren Al As'ad, Jambi, Rabu (3/9).
Lukman mengatakan, pesantren sebagai salah satu bentuk pendidikan keagamaan Islam merupakan pengakuan tersendiri terhadap eksistensi pesantren sebagai satuan pendidikan yang tidak lapuk oleh gerusan zaman, bahkan selalu adaptable dengan perkembangan yang ada. Tidak hanya itu, sudah sewajarnya, pemerintah mengakui peran besar pesantren yang telah melahirkan banyak tokoh besar yang telah berperan dalam memajukan bangsa ini, mulai dari era pergerakan nasional, perjuangan kemerdekaan hingga era sekarang.
"Tercatat KH Hasyim Asy'ari, KH Zainal Musthafa, Wahid Hasyim, Abdurrahman Wahid, hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah pribadi yang tidak dapat dipisahkan dari lingkungan pesantren. Bahkan, seperti yang kita saksikan bersama, Sdr Gubernur Jambi sekarang merupakan alumni dari pondok pesantren yang menjadi tuan rumah kegiatan ini," kata Lukman disambut tepuk tangan ribuan hadirin yang memadati lapangan Pesantren Al As'ad.
Hal ini, imbuhnya, membuktikan pesantren benar-benar telah melahirkan sosok yang sangat berjasa dalam pembangunan bangsa ini. Oleh karenanya, kita semua menaruh harapan besar kepada santri-santri yang tengah belajar di pondok pesantren kelak akan menjadi pemimpin umat dan bangsa.
Dari aspek kelembagaan, imbuhnya, pesantren memiliki keunikan yang berbeda dengan madrasah ataupun lembaga pendidikan diniyah (keagamaan) yang lain. Jika madrasah adalah lembaga pendidikan yang semula diidentifikasikan sebagai lembaga pendidikan formal (klasikal) yang menekuni bidang agama Islam dan memasukkan bidang umum sekaligus, maka pesantren adalah lembaga pendidikan berasrama yang khusus mengajarkan ilmu-ilmu keagamaan (ulumuddin).
Dengan menekuni ilmu-ilmu keagamaan berbasis kitab yang dilengkapi fasilitas pondok bagi para santrinya, para santri bisa belajar selama 24 jam di bawah bimbingan kyai dan ustadz. "Inilah di antaranya yang membedakan antara pesantren dengan lembaga yang bukan pesantren. Pesantren mempersyaratkan harus adanya kyai, santri yang mukim, pondok, sarana ibadah, dan yang tidak boleh dilepas adalah mengaji dan sekaligus mengkaji kitab kuning sebagai literatur akademiknya," tutup politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pesantren Tebuireng Tegaskan Tidak Dukung Salah Satu Paslon di Pilpres 2024
Pengasuh Pesantren Tebuireng menegaskan posisi netral dalam Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya3 Contoh Naskah Pidato Kemerdekaan Singkat yang Mudah Dipahami oleh Masyarakat
Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tinggal hitungan jam saja. Berikut contoh naskah pidato kemerdekaan singkat yang mudah dipahami.
Baca SelengkapnyaPemerintah Gelar Sidang Isbat Penepatan Idulfitri 2024 Malam Ini
Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaDaftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaCak Imin Janjikan Pesantren Hingga Sekolah Bebas PBB
Pemerintah diminta menjadikan guru ngaji sebagai prioritas negara.
Baca Selengkapnya