Menag soroti aturan rumah ibadah & penyebaran agama di CFD
Merdeka.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan umat beragama. Menurut dia, RUU ini merupakan salah satu jalan bagi pemerintah untuk menjamin kebebasan warga negara Indonesia untuk memeluk serta menjalankan ajaran agama dan keyakinannya.
"Kemenag mencoba menginisiasi lahirnya RUU tentang perlindungan umat beragama," ujar Lukman di kantornya, Jakarta, Senin (10/11).
Lukman mengatakan RUU ini akan menggantikan seluruh regulasi yang ada terkait perlindungan umat beragama. Menurut dia, seluruh regulasi yang sudah ada belum mampu memberikan jaminan perlindungan bagi setiap warga negara untuk memeluk agama sekaligus menjalankan ajarannya.
"Inilah dua hal yang oleh konstitusi merupakan amanah yang harus dijabarkan oleh pemerintah dan DPR," ungkap dia.
Selanjutnya, Lukman mengatakan masih terdapat permasalahan dalam kehidupan umat beragama baik penganut Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Persoalan tersebut hingga saat ini belum bisa diselesaikan.
"Misalnya persoalan rumah ibadah yang sampai sekarang masih menjadi persoalan. Lalu persoalan tentang penyebarluasan atau penyiaran agama seperti yang belakangan ini mulai santer seperti acara Car Free Day lalu di youtube muncul ada banyak persoalan. Itu kan hal-hal seperti itu. Jadi, di internal penganut enam agama itu belum selesai," ungkap dia.
Lebih lanjut, Lukman menerangkan RUU ini nantinya tidak hanya mengatur kebebasan penganut enam agama tersebut. Tetapi, RUU ini juga akan memberikan perlindungan terhadap penganut keyakinan di luar enam agama yang sudah ada.
"Yang penting adalah bagaimana perlindungan setiap kita, negara mau mengakui atau tidak mengakui, ada jaminan perlindungan pada setiap warga negara terhadap agama yang dipeluknya dan terhadap bagaimana cara dia menjalankan ajaran agamanya itu," kata dia.
Di samping itu, secara tegas Lukman mengatakan kehadiran RUU ini juga untuk menjembatani adanya perbedaan pandangan terkait kehidupan umat beragama. Dia berharap dengan adanya RUU ini yang ditargetkan akan selesai pada bulan April 2015, perbedaan cara pandang tersebut dapat diatasi.
"RUU ini harapannya bisa menyamakan persepsi di antara kita semua agar semua itu mendapatkan perlindungan yang sama sehingga keadilan itu betul-betul bisa dirasakan," katanya.
Di samping itu, secara tegas Lukman mengatakan kehadiran RUU ini juga untuk menjembatani adanya perbedaan pandangan terkait kehidupan umat beragama. Dia berharap dengan adanya RUU ini yang ditargetkan akan selesai pada bulan April 2015, perbedaan cara pandang tersebut dapat diatasi.
"RUU ini harapannya bisa menyamakan persepsi di antara kita semua agar semua itu mendapatkan perlindungan yang sama sehingga keadilan itu betul-betul bisa dirasakan," katanya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu
Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor
Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaMahfud Janji Prioritaskan Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga jika Terpilih jadi Wapres
Mahfud MD akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga jika terpilih jadi Wapres.
Baca SelengkapnyaBawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaTemukan Fakta Baru, Bawaslu Tunda Putusan Kasus Gibran Bagi-Bagi susu di CFD
Dugaan pidana pemilu kasus itu diusut Bawaslu bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Baca SelengkapnyaBacaan Doa Masuk Kamar Mandi dan Artinya, Amalkan Sehari-Hari
Doa masuk kamar mandi untuk memohon perlindungan dari setan, dan juga untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Baca SelengkapnyaDorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar
. Keberadaan UU itu nantinya akan memberikan ketegasan pada tanah atau hutan adat tersebut agar tak berpindah tangan ke pihak-pihak yang pada akhirnya merugikan
Baca Selengkapnya