Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag soroti aturan rumah ibadah & penyebaran agama di CFD

Menag soroti aturan rumah ibadah & penyebaran agama di CFD Pengumuman hasil sidang isbat 1 Ramadan. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan umat beragama. Menurut dia, RUU ini merupakan salah satu jalan bagi pemerintah untuk menjamin kebebasan warga negara Indonesia untuk memeluk serta menjalankan ajaran agama dan keyakinannya.

"Kemenag mencoba menginisiasi lahirnya RUU tentang perlindungan umat beragama," ujar Lukman di kantornya, Jakarta, Senin (10/11).

Lukman mengatakan RUU ini akan menggantikan seluruh regulasi yang ada terkait perlindungan umat beragama. Menurut dia, seluruh regulasi yang sudah ada belum mampu memberikan jaminan perlindungan bagi setiap warga negara untuk memeluk agama sekaligus menjalankan ajarannya.

"Inilah dua hal yang oleh konstitusi merupakan amanah yang harus dijabarkan oleh pemerintah dan DPR," ungkap dia.

Selanjutnya, Lukman mengatakan masih terdapat permasalahan dalam kehidupan umat beragama baik penganut Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Persoalan tersebut hingga saat ini belum bisa diselesaikan.

"Misalnya persoalan rumah ibadah yang sampai sekarang masih menjadi persoalan. Lalu persoalan tentang penyebarluasan atau penyiaran agama seperti yang belakangan ini mulai santer seperti acara Car Free Day lalu di youtube muncul ada banyak persoalan. Itu kan hal-hal seperti itu. Jadi, di internal penganut enam agama itu belum selesai," ungkap dia.

Lebih lanjut, Lukman menerangkan RUU ini nantinya tidak hanya mengatur kebebasan penganut enam agama tersebut. Tetapi, RUU ini juga akan memberikan perlindungan terhadap penganut keyakinan di luar enam agama yang sudah ada.

"Yang penting adalah bagaimana perlindungan setiap kita, negara mau mengakui atau tidak mengakui, ada jaminan perlindungan pada setiap warga negara terhadap agama yang dipeluknya dan terhadap bagaimana cara dia menjalankan ajaran agamanya itu," kata dia.

Di samping itu, secara tegas Lukman mengatakan kehadiran RUU ini juga untuk menjembatani adanya perbedaan pandangan terkait kehidupan umat beragama. Dia berharap dengan adanya RUU ini yang ditargetkan akan selesai pada bulan April 2015, perbedaan cara pandang tersebut dapat diatasi.

"RUU ini harapannya bisa menyamakan persepsi di antara kita semua agar semua itu mendapatkan perlindungan yang sama sehingga keadilan itu betul-betul bisa dirasakan," katanya.

Di samping itu, secara tegas Lukman mengatakan kehadiran RUU ini juga untuk menjembatani adanya perbedaan pandangan terkait kehidupan umat beragama. Dia berharap dengan adanya RUU ini yang ditargetkan akan selesai pada bulan April 2015, perbedaan cara pandang tersebut dapat diatasi.

"RUU ini harapannya bisa menyamakan persepsi di antara kita semua agar semua itu mendapatkan perlindungan yang sama sehingga keadilan itu betul-betul bisa dirasakan," katanya.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu

Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu

Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor

Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor

Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Mahfud Janji Prioritaskan Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga jika Terpilih jadi Wapres

Mahfud Janji Prioritaskan Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga jika Terpilih jadi Wapres

Mahfud MD akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga jika terpilih jadi Wapres.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur

Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur

Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya
Temukan Fakta Baru, Bawaslu Tunda Putusan Kasus Gibran Bagi-Bagi susu di CFD

Temukan Fakta Baru, Bawaslu Tunda Putusan Kasus Gibran Bagi-Bagi susu di CFD

Dugaan pidana pemilu kasus itu diusut Bawaslu bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Baca Selengkapnya
Bacaan Doa Masuk Kamar Mandi dan Artinya, Amalkan Sehari-Hari

Bacaan Doa Masuk Kamar Mandi dan Artinya, Amalkan Sehari-Hari

Doa masuk kamar mandi untuk memohon perlindungan dari setan, dan juga untuk mendekatkan diri kepada-Nya.

Baca Selengkapnya
Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar

Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar

. Keberadaan UU itu nantinya akan memberikan ketegasan pada tanah atau hutan adat tersebut agar tak berpindah tangan ke pihak-pihak yang pada akhirnya merugikan

Baca Selengkapnya