Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Memutus Mata Rantai Intoleran di Sekolah

Memutus Mata Rantai Intoleran di Sekolah Ilustrasi belajar. ©2014 Merdeka.com/shutterstock/donatas1205

Merdeka.com - Kasus dugaan intoleransi dan diskriminasi diduga terjadi di beberapa sekolah di DKI Jakarta. Tercatat ada 10 kasus dugaan pemaksaan seragam di sejumlah sekolah negeri Jakarta.

Dugaan pemaksaan pemakaian seragam itu terungkap saat fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta rapat dengan Dinas Pendidikan Jakarta pada Rabu (10/9). Adapun dugaan kasus intoleransi ini yakni pemaksaan pemakaian jilbab dan celana panjang oleh guru.

10 sekolah diduga melakukan intoleransi terhadap siswa dilaporkan ke fraksi PDIP DKI Jakarta itu adalah SMAN 58 Jakarta Timur, SMAN 101 Jakarta Barat, SMPN 46 Jakarta Selatan, SDN Cikini 02 Jakarta Pusat dan SMKN 6 Jakarta Selatan.

Kemudian SMPN 75 Jakarta Barat, SMPN 74 Jakarta Timur, SDN 03 Tanah Sereal Jakarta Barat, SMPN 250 Jakarta Selatan dan SDN 03 Cilangkap Jakarta Timur.

Wakil Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, perilaku intoleran ini perlu ditindak tegas dan ada pemberian sanksi. Menurut dia, banyak terjadi kasus serupa, namun masyarakat takut melapor.

Ima melanjutkan, fraksi PDIP juga meminta gubernur dan jajaran terkait agar segera mengevaluasi dan menidak guru dan kepala sekolah yang melakukan segala bentuk intoleransi, diskriminasi, dan pemaksaan kepada murid-murid.

"(Kami) Meminta gubernur dan jajaran terkait untuk memberikan jaminan serta kepastian bahwa segala tindakan intoleransi, diskrimnasi, dan pemaksaan kepada murid-murid didik di Jakarta tidak akan terulang kembali di masa mendatang," tulis Fraksi PDIP di materi pertemuan.

Disdik DKI Jamin Guru Intoleran di Sekolah Kena Sanksi

Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan sanksi tegas kepada guru yang bertindak intoleran, diskriminatif dan pemaksaan kepada pelajar di sekolah.

"Di SMA 58 ketika larangan memilih Ketua OSIS non Muslim, gurunya kami beri hukuman disiplin dan tidak cukup hukuman disiplin, harus dimutasi," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana saat menghadiri klarifikasi Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta soal kasus intoleransi di gedung DPRD DKI Jakarta.

Selain sanksi berupa mutasi, pihaknya juga menjamin keberagaman di satuan pendidikan. Untuk itu, pihak Disdik DKI melakukan pembinaan kepada pelaksana di satuan pendidikan baik kepala sekolah serta guru terkait melalui pelatihan wawasan kebangsaan dan menghargai keberagaman.

Tak hanya itu, dia juga meminta Suku Dinas Pendidikan di DKI Jakarta untuk memahami peraturan terkait seragam sekolah yakni Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 yang diturunkan ke Peraturan Gubernur Nomor 178 Tahun 2014.

Adapun yang diatur terkait seragam sekolah, yakni jenis seragam, warna dan model. Untuk jenis seragam sekolah terdiri dari seragam nasional, Pramuka dan pakaian khas sekolah.

Kemudian, untuk warna adalah merah hati untuk SD, SMP biru tua dan SMA abu-abu dan SMK kemeja putih. Untuk model, kata dia, ada celana panjang, celana pendek untuk putra dan khas muslimah untuk putri, tidak berkerudung dengan rok panjang dan ada yang tidak berkerudung dengan rok pendek.

Dalam peraturan itu, kata dia, tidak ada pasal yang menyebutkan kata wajib, namun disesuaikan dengan keyakinan pelajar.

"Itu sesuai agama, keyakinan dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan," kata dia.

Dinas Pendidikan (Disdik) meminta Suku Dinas Pendidikan di DKI Jakarta untuk memasang jenis dan model seragam sekolah di masing-masing satuan pendidikan. Sementara itu, dari sekitar 10 aduan dugaan tindakan diskriminasi, intoleransi dan pemaksaan di lingkungan sekolah, pihaknya sudah melakukan tindakan. Salah satunya di SMA Negeri 58 Jakarta.

Pada November 2020 ada oknum guru yang melarang anak didiknya memilih ketua OSIS non muslim di sekolah tersebut. Guru itu, kata Nahdiana, kemudian mendapat hukuman disiplin dan diproses mutasi.

Penjelasan Sekolah Diduga Melakukan Intoleran

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 75 Edi Krisnanto menampik kabar adanya intoleransi di sekolahnya. Dia mengatakan, pelayanan kepada anak-anak di sekolah sangat menghargai keragaman.

"Selama saya menjabat sebagai kepala sekolah di 75, saya belum pernah mengeluarkan aturan di mana mewajibkan anak untuk memakai jilbab. Pelayanan anak-anak kita di 75 sangat menghargai keragaman," kata Edi ketika dikonfirmasi pada Kamis (11/8).

Edi juga menceritakan kronologi munculnya kasus ini. Mulanya, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Ima Mahdiah mengunggah aduan pemaksaan penggunaan jilbab di media sosial pribadinya, pada Rabu (27/7) lalu.

Kemudian, Edi langsung menghubungi Ima di hari yang sama untuk mengklarifikasi unggahan tersebut. Edi langsung mendapatkan kontak pelapor dari Ima, dan berkomunikasi langsung dengan pelapor.

Namun, pelapor tersebut tinggal di Kemanggisan dan tidak memiliki anak yang bersekolah di SMPN 75. Berdasarkan keterangan Edi, pelapor mendapatkan kabar pemaksaan penggunaan jilbab dari temannya ketika ingin mencarikan sekolah untuk anaknya pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Edi juga telah memanggil dan menginterogasi seluruh guru sebelum dia menghubungi Ima.

Hal senada dikatakan Kepala sekolah SMAN 101 Satya Budi. Dia membantah adanya dugaan intoleran di sekolahnya. Satya juga menegaskan dirinya dan para pengajar tidak pernah memaksakan muridnya untuk menggunakan jilbab.

"Hoaks itu. Orang saya agama Kristen. Mosok murid saya disuruh pake jilbab. Anak saya juga pernah sekolah di sini, saya tanya dong. Anak saya kan Lristen di sini, aman enggak ada cerita-cerita begitu," kata Satya kepada wartawan, Kamis (12/8).

Satya mengaku baru tahu sekolahnya diduga melakukan tindakan intoleran pada Rabu (10/8) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB siang. Setelah mendapat kabar tersebut, Satya langsung mengumpulkan para guru untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Tidak berhenti di situ, Satya juga telah melakukan pembinaan kepada para pengajar terkait toleransi kebhinekaan dan mengumpulkan siswa/i nonislam untuk mendengarkan keluhan terkait tindakan intoleran. Satya juga mengatakan, bagi yang ingin melihat kondisi SMAN 101 terkait dugaan ini, bisa langsung berkunjung ke sekolah.

"Liat sendiri lah. Itu kan ada yang pakai jilbab yang perempuan, (yang enggak pakai) tidak pernah ditegur kan. Ada kan yang ngga pakai jilbab, ngga pernah disinggung sama sekali. Apakah semua harus pakai jilbab? Kan enggak," kata Satya.

Kasus dugaan pemaksaan memakai seragam sekolah bukan hanya terjadi di Jakarta melainkan di SMAN 1 Banguntapan Bantul, Yogyakarta. Seorang siswi diduga dipaksa memakai jilbab.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X langsung mengambil tindakan dengan membebastugaskan sementara kepala sekolah serta tiga orang guru terkait kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah satu siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.

"Kepala sekolah, tiga guru saya bebaskan dari jabatannya tidak boleh mengajar sambil nanti ada kepastian," kata Sultan HB X di Kepatihan, Yogyakarta, dilansir Antara, Jumat (5/8).

Strategi Memastikan Intoleransi di Sekolah Tidak Terulang

Pengamat pendidikan, Doni Koesoema mengatakan, sikap pemaksaan melakukan atau tidak melakukan hal-hal yang terkait keyakinan agama tidak pernah boleh ada di sekolah-sekolah. Masing-masing sekolah sebaiknya tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

"Kalau ada pelanggaran tentu saja harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan porsi dan kasusnya. Karena kasus seperti ini tidak dapat dipukul rata," kata Doni saat dihubungi merdeka.com.

Doni mengatakan, pelbagai cara bisa dilakukan untuk memutus mata rantai tindakan intoleran di sekolah. Menurut Doni, pertama dari sisi regulasi. Kemendikbud harus merevisi Permendikbud tentang Seragam Sekolah.

"Harus ada aturan umum bahwa seragam sekolah adalag seragam masyarakat pada umumnya, sopan, dan tidak mengacu pada baju yang dapat diasosiasikan dengan kelompok agama tertentu. Ini wajib berlaku di sekolah negeri," kata Doni.

Langkah selanjutnya sekolah swasta berbasis agama maupun tidak diberi kewenangan untuk menentukan pemakaian seragam sekolah sendiri. Hal ini terkait dengan otonomi sekolah swasta.

"Ketiga, kemerdekaan orang tua untuk memilih sekolah bagi anak-anaknya dihargai. Dan para guru dilatih agar paham implementasi peraturan tentang pakaian seragam di sekolah," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.

Baca Selengkapnya
Perempuan Harus Waspadai Doktrin Sesat Kelompok Radikal Intorelan
Perempuan Harus Waspadai Doktrin Sesat Kelompok Radikal Intorelan

Musdah menyayangkan jika masih banyak perempuan terjebak doktrin mengharuskan mereka tunduk dan patuh tanpa memiliki hak bertanya atau menolak.

Baca Selengkapnya
Indahnya Toleransi, Prajurit TNI Ini Unggah Momen Disiapkan Takjil oleh Ibu Pendeta
Indahnya Toleransi, Prajurit TNI Ini Unggah Momen Disiapkan Takjil oleh Ibu Pendeta

Di tengah ramainya war takjil, pria ini justru unggah momen disiapkan takjil oleh mama pendeta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Layaknya Sekolah Betulan, Begini Situasi Sekolah Khusus Burung Murai di Cilacap yang Muridnya Datang dari Berbagai Daerah
Layaknya Sekolah Betulan, Begini Situasi Sekolah Khusus Burung Murai di Cilacap yang Muridnya Datang dari Berbagai Daerah

Para pemilik burung rela jauh-jauh mengirim hewan peliharaannya demi bisa sekolah di sini

Baca Selengkapnya
Tasamuh Artinya Toleransi, Begini Penjelasan Manfaat, Dalil serta Contohnya dalam Islam
Tasamuh Artinya Toleransi, Begini Penjelasan Manfaat, Dalil serta Contohnya dalam Islam

Tasamuh merupakan toleransi yang sangat dianjurka untuk diterapkan bagi umat Islam di kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Mata Terkena Patahan Kayu Main di Sekolah, Siswa SD di Jombang Alami Kebutaan
Mata Terkena Patahan Kayu Main di Sekolah, Siswa SD di Jombang Alami Kebutaan

Kejadian itu sendiri bermula saat jam kosong pelajaran pada Senin (9/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Jadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran
Jadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran

Masyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.

Baca Selengkapnya
7 Cara Menghilangkan Kebiasaan Buruk Anak yang Bisa Diterapkan oleh Orangtua
7 Cara Menghilangkan Kebiasaan Buruk Anak yang Bisa Diterapkan oleh Orangtua

Terdapat cara yang bisa diterapkan oleh orangtua untuk menghilangkan sejumlah kebiasaan buruk yang dimiliki oleh anak.

Baca Selengkapnya
"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"

Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.

Baca Selengkapnya