Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Memahami prosedur sita aset pengutang pajak oleh Ditjen Pajak

Memahami prosedur sita aset pengutang pajak oleh Ditjen Pajak Tugas juru sita pajak. ©Kapanlagi.com

Merdeka.com - Pendapatan pajak menjadi tulang punggung dari APBN Indonesia setiap tahunnya. APBNP 2013 misalnya, dari target total pendapatan negara sebesar Rp 1.502 triliun, sebesar Rp 1.148 triliun ditetapkan berasal dari pendapatan pajak atau lebih dari 80 persen. Sisanya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hibah.

Tugas besar itu menjadi tantangan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Kadang realisasi penerimaan pajak melampaui target, tak jarang pula meleset dan target penerimaan tidak tercapai.

Banyak faktor yang menyebabkan target penerimaan pajak gagal terpenuhi. Salah satunya adalah para pengutang pajak yang mangkir dari kewajibannya. Tugas jurusita pajaklah yang kemudian menggali informasi hingga kemudian mengungkap aset para pengutang pajak untuk kemudian disita.

Hal inilah yang dilakukan dua jurusita pajak negara dari KPP Pratama Sorong Edi Suprianto dan Sujarwo Adi pada 2011 lalu. Salah satu wajib pajak di wilayah kerjanya memiliki utang pajak sejak tahun 2007 yang tak kunjung dibayar. PT RKA dan PT PA memiliki utang sebesar Rp 140 miliar. Perusahaan itu awalnya memiliki Hak Pengelolaan Hutan (HPH) di kawasan Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Namun pada tahun 2007, HPH mereka dicabut oleh Kementerian Kehutanan.

Kedua perusahaan dengan pemilik yang sama itu lupa jika mereka masih memiliki utang pajak dari aktivitas usaha mereka menebangi hutan Papua. Meski HPH telah dicabut, utang pajak mesti dilunasi. Edi dan Adi kemudian menelusuri aset kedua perusahaan itu. Diketahui, jika kedua perusahaan masih memiliki sisa aset berupa kayu. Tentu saja, sita tidak bisa langsung dilakukan.

Keduanya kemudian ditugaskan menelusuri dan memastikan kepemilikan kayu-kayu hasil tebangan 2002 dan 2005 yang belum sempat dipindahkan dari lokasi penampungan terakhir. Prosedur menyita dilakukan dengan melibatkan dinas terkait. Karena urusannya hasil hutan, maka Dinas Kehutanan setempat ditemui. Jurusita ingin memastikan apakah kayu-kayu itu benar milik kedua perusahaan tersebut dengan bekal data dari pihak perusahaan.

Dinas Kehutanan mengkonfirmasi dan menyatakan benar ada kayu-kayu yang masuk daftar stock opname di beberapa titik tercatat sebagai milik PT RKA dan PT PA. Setelah mendapat lampu hijau, Edi dan Adi kemudian melakukan survei ke lokasi dan benar menemukan tumpukan gelondongan kayu. Pendataan pun dilakukan terhadap kayu-kayu tersebut.

Setelah mendapat kepastian dan data lengkap, tim gabungan KPP Manokwari, KPP Sorong, dan KP2KP Bintuni kemudian melakukan sita. Penyitaan dilakukan sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Berbekal surat tugas, tim gabungan kemudian menyita aset-aset berupa kayu tersebut. Untuk memastikan kayu telah disita menjadi milik negara, label sita harus ditempelkan di benda yang disita. Ratusan batang kayu itu ditempeli label sita Ditjen Pajak.

Lantas, setelah proses sita, hendak diapakan aset itu? Sesuai ketentuan, aset yang disita kemudian dilelang melalui lelang terbuka. Hasil lelang setelah dipotong biaya-biaya untuk proses sita dan lelang, sepenuhnya dimasukkan ke kas negara.

Jumlah yang dimasukkan ke kas negara itulah yang mengurangi utang pajak. Jika ternyata masih kurang, maka menjadi tugas jurusita pajak untuk terus memburu aset lainnya hingga utang wajib pajak lunas.

(mdk/cza)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjahat ini Ngaku Nyesal Membunuh, Jenderal Bintang 2 'Ngegas': Kapok Opo?

Penjahat ini Ngaku Nyesal Membunuh, Jenderal Bintang 2 'Ngegas': Kapok Opo?

Seorang penjahat kasus pembunuhan di Jawa Tengah mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan, namun ia terpaksa karena keadaan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024

Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024

Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan

Baca Selengkapnya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
Pemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya

Pemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya

Penting untuk mengetahui tanggal dan prosedur pencoblosan pemilu.

Baca Selengkapnya