Mau maju lagi, Bupati Bantul dilaporkan soal dugaan korupsi
Merdeka.com - Bupati Bantul, Sri Suryawidati yang baru saja menerima mandat untuk maju kembali dalam pilkada di kabupaten Bantul dilaporkan Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) ke Polda DIY. Sri dilaporkan karena dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana Persiba Bantul.
Koordinator GAKY, Benny Susanto mengatakan ada beberapa fakta yang ditemukannya terkait dengan keterlibatan bupati Bantul dalam kasus hibah Persiba Bantul yang kini menjerat suaminya Idham Samawi sebagai tersangka.
"Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari APBD untuk KONI Bantul ke Persiba Bantul merupakan inisiatif Bupati Bantul dan Ketua KONI, Idham Samawi. Kita tahu dana hibah tersebut dianggarkan tahun 2011, tapi faktanya penggunaannya justru untuk membayar utang Persiba tahun 2010 sebesar 3,8 Miliar," katanya pada wartawan di Polda DIY, Senin (15/6).
Menurutnya pencairan hibah dan penggunaan dana tersebut sudah tidak sesuai dengan mekanisme pencairan anggaran negara untuk peruntukkan kegiatan sesuai tahun anggaran berjalan. Dia pun membantah jika laporannya tersebut hanya untuk mencari sensasi belaka, sebab sehari sebelumnya Bupati Bantul baru saja menerima rekomendasi dari partainya PDI Perjuangan untuk maju kembali dalam Pilkada Desember mendatang.
"Ini bukan tiba-tiba saja kami melapor. Bukan cari sensasi. Ini sudah lama kami dalami. Kami ini juga punya mandat yang sama untuk memberantas korupsi," tegasnya.
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba senilai Rp 12,5 miliar sudah ada 4 tersangka yaitu Idham Samawi (mantan Bupati Bantul, Ketua KONI Bantul, Ketua PSSI Bantul dan ketua Persiba Bantul), Edy Bowo Nurcahyo (mantan Kepala Pemuda dan Olahraga Pemda Bantul), Dahono (mantan bendahara Persiba) dan Maryani, (Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri).
Dua dari tersangka yaitu Dahono dan Maryani telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 KUHP.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan
Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.
Baca SelengkapnyaIni Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik
Polres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaTambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaBulog Kembali Salurkan Bantuan Pangan Beras Usai Masa Tenang Pemilu 2024
Direktur Utama Perum BULOG Bayu Krisnamurthi memantau langsung Penyaluran Bantuan Beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor (15/2).
Baca SelengkapnyaBupati Suami Artis Panggil Gibran Rakabuming dengan Sebutan 'Upin' saat Ucapkan Selamat, Ini Alasannya
Bupati Kendal beri ucapan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaJokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat
Bahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.
Baca SelengkapnyaBupati Subang Rela Bergelantungan saat Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa, Beri Pesan Ini ke Anak Muda
Bupati mengaku tidak ada persiapan khusus untuk ini.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten
Bawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Baca Selengkapnya