Mau jadi pembantu di Surabaya, 2 gadis NTT dijual ke Malaysia
Merdeka.com - Berniat mencari kerja di Surabaya, Jawa Timur, dua perempuan muda asal Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) dijual ke Malaysia. Beruntung, korban berhasil kabur dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.
"Dua orang sudah kami amankan, namun satu pelaku, yang menjadi otak perdagangan orang ini berhasil kabur dan sudah kita tetapkan sebagai DPO (buron)," terang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi, Kamis (14/11).
Dua orang yang berhasil ditangkap itu adalah, Margaritha Pasanea (40), asal Kupang, NTT. Dia bertindak sebagai perekrut dan memberangkatkan korbannya ke Surabaya. Kemudian Komaruddin (42), warga Jalan Medokan Kampung Gg Min, Surabaya.
Sementara DPO yang berhasil kabur adalah Toyo, asal Batam. "Dialah yang menampung para korban yang direkrut Margaritha di Kupang," lanjut Suratmi.
Sedangkan dua korban terakhir para tersangka adalah DN (23) dan YT (16), yang sama-sama berasal dari Alor, NTT.
Diceritakan Suratmi, kronologis kejadian bermula, saat kedua korban ingin bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya. Kemudian kedua korban bertemu dengan Margaritha yang mengaku punya kenalan di Kota Pahlawan ini.
Selanjutnya, Margaritha menghubungi Toyo yang ada di Batam agar memberikan kode booking tiket Lion Air. Setelah semuanya siap, Margaritha kemudian memberangkatkan kedua korban ke Surabaya dan meminta Toyo menjemput kedua korban di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.
Karena berada di Batam, Toyo pun meminta orangnya yang ada di Surabaya, yaitu Komarudin untuk menjemput kedua korban di Bandara Juanda dan menampung sementara di rumahnya, Jalan Medokan Kampung.
"Setelah berada di TKP (Medokan Kampung), tersangka memberitahu kalau akan membawa kedua korban ke Malaysia melalui Batam. Setelah mengetahui akan di jual ke Malaysia, korban mencari kesempatan untuk kabur," beber Suratmi.
Berhasil kabur, kedua korban melaporkan peristiwa itu ke polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
"Para tersangka telah melanggar Pasal 2 junto 17 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana trafficking. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaDulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaPolisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaCerita Korban TPPO yang Hendak Dijual ke Timor Leste Rp100 Juta: Digagalkan Ibu, Tapi Pelaku Dilepas Polisi
Ibu korban, ST mengaku sangat menyayangkan sikap kepolisian yang melepas GH bersama alat bukti berupa handphone.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca Selengkapnya