Mau jadi kadis, PNS DKI golongan IV B wajib buat karya ilmiah
Merdeka.com - Per enam bulan, seluruh kepala dinas di Pemprov DKI Jakarta akan dievaluasi akhir tahun ini. Tujuannya, untuk mengukur kinerja mereka terutama yang baru saha dilantik
"Desember atau awal Januari tahun depan kita evaluasi," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota Jakarta, Senin (19/8).
Pria yang akrab disapa Ahok ini menambahkan, evaluasi ini sekaligus membuka peluang pada PNS golongan IV B yang ternyata memiliki kapasitas menjadi seorang kepala dinas. Meski memiliki kapasitas, mereka yang ingin menjadi kepala dinas diwajibkan mengikuti lomba karya ilmiah.
"Di DKI ini kan banyak golongan IV B, tapi kita enggak bisa tahu semua kinerja mereka. Nah, dia harus buat tulisan semacam karya ilmiah," jelasnya.
Salah satu yang harus dipaparkan dalam karya ilmiah itu adalah visi dan misinya bila menjadi seorang kepala dinas.
"Seperti 'seandainya saya menjadi kepala dinas atau biro atau asisten deputi'. Itu salah satu penilaian," terang Ahok.
Penilaian seperti ini, lanjut Ahok, cukup fair sebagai bentuk regenerasi di jajaran pejabat Pemprov. Dengan cara seperti ini, tidak ada lagi jabatan seorang kepala dinas diisi mereka yang masih berjiwa muda dan punya semangat tinggi.
"Intinya pak gubernur sederhana, yang udah usia 56 jangan disambung lagi. Prestasi bagus juga enggak bisa. Supaya ada kesempatan buat yang lain-lain," jelasnya.
"Aku lagi rancang sama pak kepala BKD, pak Made," tandas Ahok.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaSistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?
Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024
Ada juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDaftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Lowongan CPNS, Butuh 400.000 Guru di Daerah
Total kebutuhan PNS tahun 2024 berjumlah 2.302.543 formasi.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta
PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca SelengkapnyaIni 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca Selengkapnya