Materi gugatan warga Pati cacat, sidang izin tambang ditunda
Merdeka.com - Warga Kabupaten Pati di sekitar lereng Gunung Kendeng, Jawa Tengah secara resmi telah mengajukan gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati Pati terkait penerbitan izin lingkungan penambangan di wilayahnya. Namun, gugatan warga tak kunjung siap digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah. Alasannya gugatan yang diajukan dinilai cacat dan perlu perbaikan.
Zaenal Arifin, aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Semarang yang menjadi kuasa warga Pati, Jawa Tengah mengungkapkan, gugatan yang diajukan warga Pati masih cukup waktu untuk diperiksa pokok perkaranya.
"Berbeda dengan gugatan terhadap SK Gubernur Jawa Tengah terkait pembangunan pabrik semen di Kawasan Gunung Kendeng, Rembang, Jawa Tengah yang diputus kedaluwarsa, gugatan pada SK Bupati masih cukup waktu, sehingga peluang semakin besar," tegasnya saat di PTUN Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah Selasa (21/4).
Untuk perbaikan gugatan, pihaknya menargetkan waktu perbaikan selama sepekan. Setelah itu, berkas gugatan diajukan kembali untuk pembacaan gugatan.
Zaenal pun masih merasa yakin gugatan pada SK Bupati ini akan berbeda hasil dari gugatan warga Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang diputus oleh majelis hakim PTUN Semarang kadaluarsa beberapa hari yang lalu.
"Kami daftar gugatnya tanggal 4 Maret kemarin dari SK yang dikeluarkan bulan Desember 2014. Saat ini masih perbaikan terus. Jadi masih belum 90 hari," jelasnya.
Warga Pati sendiri menggugat SK Bupati Pati Nomor 660.1/4767 Tahun 2014 tentang izin lingkungan pabrik semen serta penambangan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adi Budi Sulistyo, dibantu anggota Ery Elvi Ritonga serta Ardoyo Wardana.
Panitera Muda PTUN Semarang Fitra saat dikonfirmasi wartawan perbaikan gugatan yang hingga kini belum selesai, sehingga hanya tergugat Bupati yang diminta hadir dalam sidang.
"Nanti, tergugat intervensi belum bisa gabung. Setelah gugatan sempurna, baru nanti disampaikan ke tergugat, dan mungkin tergugat intervensi masuk, dalam hal ini pihak Semen atau PT Sahabat Mulia Sakti (SMS)," terangnya.
Fitra menjelaskan, para pihak sendiri dalam proses perbaikan diminta untuk memperbaiki laporan kronologi munculnya SK Bupati tentang izin lingkungan kepada PT SMS, yang merupakan anak perusahaan dari PT Indocement.
Penerbitan SK juga dinilai tidak merusak lingkungan dan sumber mata air karena secara ilmiah tertuang dalam dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Namun, pihak warga Rembang menilai besaran luasan area penambangan menjadi masalah. Pasalnya, dalam dokumen Amdal tidak disebutkan secara jelas berapa lahan yang boleh ditambang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaMayoritas warga di sana merupakan petani yang menggarap lahan tadah hujan. Kalau musim kemarau lahan itu dibiarkan kosong.
Baca SelengkapnyaTemuan ini berangkat dari laporan adanya pengerjaan yang asal asalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepastian itu didapat setelah dilakukan pengecekan terhadap gudang-gudang beras di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaTak hanya penghuninya yang unik, kondisi alam dan pemandangan di sekitarnya juga mencuri perhatian.
Baca SelengkapnyaSaat musim tanam tiba, para perantau itu pulang sebentar untuk menanam jagung dan selanjutnya pergi merantau lagi
Baca SelengkapnyaSelain dikelilingi lembah perbukitan dan muara sungai, pantai tersebut turut menjadi habitat bagi banyak kerbau.
Baca SelengkapnyaKebutuhan makan para pengungsi yang berada di pedesaan cukup memprihatinkan lantaran ketiadaan dapur umum.
Baca SelengkapnyaSebelum menjadi pesanggrahan bupati, tempat ini sangat sepi
Baca Selengkapnya