Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masukan Muhammadiyah untuk revisi UU Terorisme

Masukan Muhammadiyah untuk revisi UU Terorisme Diskusi Muhammadiyah terkait revisi UU Terorisme. ©2018 Liputan6.com/Nanda Perdana

Merdeka.com - PP Muhammadiyah melayangkan surat rekomendasi secara resmi terkait revisi Undang-Undang Terorisme ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (21/5). Ada sejumlah poin yang disampaikan secara langsung ke Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Ketua PP Muhammadiyah Bahtiar Efendi menyampaikan, sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk memberikan masukan sebagai bukti dukungan dalam perbaikan, peningkatan, dan penanganan terhadap terorisme.

"Mudah-mudahan dengan sumbangan dari Muhammadiyah itu, dalam lima tahun tidak ada teror lagi," tutur Bahtiar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).

Secara umum, ada lima hal yang direkomendasikan oleh Muhammadiyah untuk revisi UU Terorisme. Penjabaran pertama dipaparkan oleh mantan Komisioner Komnas HAM Menejer Nasution.

Poinnya adalah perlu ada restrukturisasi kelembagaan dalam penanganan pencegahan tindak pidana terorisme.

Dia menyinggung terkait penanganan tindak pidana terorisme oleh penegak hukum dianggap kurang memperhatikan due process of law. Hal itu berujung pada dikesampingkannya hak terduga atau pun tersangka teroris.

"Saya setidaknya membentuk tim dua kali evaluasi terorisme pertama 2012 sampai 2015 akhir. Komnas HAM melakukan penelitian pemantauan. Ada tim yang melakukan kajian terhadap terorisme. Setidaknya ada 9 pelanggaran HAM yang ditemukan selama penanganan terorisme," kata Menejer.

Menurut dia, kewenangan penanganan terorisme perlu diserahkan kepada beberapa lembaga yang berintegrasi di bawah kementerian tertentu. Hal itu agar penanganan terorisme tidak bersifat parsial dan tanpa pengawasan.

"Tidak boleh ada lembaga yang memiliki kewenangan absolut karena cenderung menggunakan kekuasaan secara eksesif dan berpotensi melanggar hak warga negara," jelas dia.

Kedua adalah soal lembaga kepengawasan. Perlu dibentuk lembaga pengawas independen pencegahan tindak pidana terorisme dengan melibatkan tokoh masyarakat, perguruan tinggi, ormas, hingga mantan polisi dan TNI.

"Terus terang penanganan terorisme kita itu relatif tidak terawasi dengan benar. Apa yang bisa kita lakukan untuk membuktikan ini benar terorisme atau tidak, orangnya sudah mati. Satu yang bisa kita lakukan autopsi. Komnas HAM tidak punya kewenangan itu. Polri bisa. Karena itu perlu ada lembaga pengawas independen yang mengawasi," beber Menejer.

Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan, poin ketiga bahwa pencegahan terorisme mesti dilakukan secara terpadu dengan melibatkan kementerian terkait.

Dia mencontohkan Kemenko Polhukam atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bisa mengkoordinasi kementerian sesuai aspeknya.

Misalnya saja aspek pencegahan menjadi kewenangan Kemenag, Kemendikbud, Kemendagri, atau Kemenkum HAM. Kemudian aspek penindakan menjadi tanggung jawab kepolisian dan aspek recovery korban ditangani oleh Kemensos.

"Di sini pentingnya kami menyampaikan masukan soal Revisi UU Terorisme. Terakhir dua hari lalu kami sampaikan 10 masukan. Masukan pertama terkait penindakan, kedua tentang pencegahan. Dari nama, kami usulkan namanya UU Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme," kata Dahnil.

Kemudian keempat, perlu adanya jaminan independensi keuangan dalam program tindak pidana terorisme. Pembiayaan Densus 88 Antiteror dan BNPT dalam penanganan terorisme mestinya hanya dari APBN. Jangan sampai ada koorporasi lain atau bahkan pihak asing yang ikut mendanai.

Yang kelima adalah perlunya peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme melalui ormas atau lembaga swadaya masyarakat dalam menanggulangi masalah terorisme.

"Kami melihat definisi radikal dan deradikalisasi itu dilematis. Radikal itu bisa dari pikiran atau tak selalu diikuti tindakan kekerasan. Yang jadi masalah, ketika pemikiran radikal disalahgunakan, kemudian diikuti tindak kekerasan. Kalau di sisi lain memang harus radikal di bidang akademis. Yang kita usulkan itu moderasi (namanya), jadi upaya memoderasi (bukan deradikalisasi)," Dahnil menambahkan.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah: Indonesia Butuh Persatuan untuk Jadi Lebih Baik

Muhammadiyah: Indonesia Butuh Persatuan untuk Jadi Lebih Baik

Masyarakat tidak lagi memperdebatkan Pemilu 2024 saat Lebaran

Baca Selengkapnya
Ketum Tegaskan Muhammadiyah Netral Terkait Hak Angket Kecurangan Pemilu

Ketum Tegaskan Muhammadiyah Netral Terkait Hak Angket Kecurangan Pemilu

Menurut dia, pandangan Muhammadiyah sebagai organisasi terhadap Indonesia masih sama yaitu netral dan independen dari kekuatan politik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Sosok KH Saifudidn Zuhri, Pemimpin Laskar Hisbullah yang Menjadi Menteri Agama Era Presiden Soekarno

Mengenal Sosok KH Saifudidn Zuhri, Pemimpin Laskar Hisbullah yang Menjadi Menteri Agama Era Presiden Soekarno

Ia lahir dari keluarga petani yang taat beragama. Ia kemudian dibesarkan dalam pendidikan pesantren di daerah kelahirannya.

Baca Selengkapnya
DPR Puji Upaya Pemerintah Jokowi Cegah Dampak Konflik Timur Tengah

DPR Puji Upaya Pemerintah Jokowi Cegah Dampak Konflik Timur Tengah

Indonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun

Baca Selengkapnya
50 Ulama 'Nderek Dawuh' Habib Lutfi Dukung Prabowo-Gibran

50 Ulama 'Nderek Dawuh' Habib Lutfi Dukung Prabowo-Gibran

Ada pun 7 poin penting yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut adalah untuk kemaslahatan bangsa.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya