Masuk Zona Biru, Ciamis Pilih PSBB Parsial Dibanding New Normal
Merdeka.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ciamis memilih untuk melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) meski wilayahnya telah masuk ke dalam level 2 atau zona biru. PSBB sendiri, di Ciamis dilanjutkan secara parsial hingga 12 Juni 2020.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan bahwa pihaknya memilih meneruskan PSBB parsial yang diterapkan di enam kecamatan. Enam kecamatan tersebut adalah Ciamis, Kawali, Rancah, Panjalu, Panawangan, dan Panumbangan.
Langkah PSBB parsial sendiri, disebut Herdiat dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, terutama dari pendatang. "Juga sebagai persiapan sebelum penerapan AKB (adaptasi kebiasaan baru) di Ciamis," sebut Herdiat, Rabu (3/6).
Meski PSBB dilakukan secara parsial, Herdiat mengatakan bahwa warga yang tinggal di daerah lainnya harus tetap menerapkan protokol kesehatan, mulai mengenakan masker hingga mematuhi jaga jarak saat beraktivitas.
Kabupaten Ciamis, diungkapkannya, baru akan melakukan kenormalan baru (new normal) atau AKB saat perpanjangan PSBB selesai dilaksanakan. AKB sendiri dilakukan kemudian untuk mengembalikan aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan produktif kembali dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Untuk persiapan penerapan AKB di Ciamis, Herdiat mengaku akan lebih gencar melakukan sosialisasi kepada warga, karena saat diterapkan aktivitas sekolah akan kembali berjalan dengan memertimbangkan kebijakan pemerintah pusat.
"Untuk saat ini aktivitas sekolah masih diberlakukan secara daring, kita mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat juga melihat kondisi perkembangan Covid-19," akunya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Ciamis, Yoyo menjelaskan bahwa sebelum diberlakukan new normal di Ciamis aktivitas warga harus diawasi. "Artinya, warga harus memulai kebiasaan-kebiasaan baru yang sesuai protokol kesehatan," jelasnya.
Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, kata Yoyo, pengawasan aktivitas warga selama new normal pihaknya bisa melibatkan TNI dan Polri. Selain itu, menurutnya perlu juga dibentuk tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di setiap instansi kantor atau perusahaan dalam mengawasi penerapan new normal.
"Perlengkapan tempat cuci tangan, thermoscanner juga harus diadakan disetiap instansi, untuk sistem pengadaannya dilakukan secara mandiri dimasing-masing instansi," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaPolisi Pastikan Kondisi Pelabuhan Sorong Kondusif Pascabentrok Anggota Brimob dengan TNI AL
Polda Papua Barat memastikan kondisi Pelabuhan Sorong telah kondusif pascabentrok antara prajurit TNI AL dengan personel Brimob Batalyon B, Minggu (14/4).
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolri dan Menhub Tinjau Persiapan Mudik di Gilimanuk hingga Purabaya
Pemerintah mengimbau sebisa mungkin masyarakat sudah memiliki tiket pada H-1 lebaran.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Menkes soal Kenaikan Kasus Covid-19 JN.1
Hingga 19 Desember 2023, jumlah kasus Covid-19 JN.1 mencapai 41 kasus.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca Selengkapnya6 Februari Peringati Hari Anti-Sunat Wanita Sedunia, Ini Sejarahnya
Peringatan ini menjadi bagian dari upaya PBB untuk menghapuskan pemotongan kelamin perempuan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnya