Masuk Red Notice Interpol, Pedofil asal AS Ditahan Imigrasi Bandara Soetta
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menolak kedatangan Ahmad Lee (57), warga negara (WN) Amerika Serikat, lantaran pernah tersandung kasus pedofilia. Pria yang masuk dalam red notice Interpol itu diamankan dan segera dideportasi.
Lee tiba di Bandara Soetta, Senin (26/4) sekitar pukul 05.00 WIB. Dia menumpang pesawat ANA Air.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Klas I Bandara Internasional Soekarno Hatta Romi Yudianto mengungkapkan, penegahan kedatangan WN Amerika Serikat itu karena dia pernah terlibat pidana pedofilia di negaranya.
"Kami mendapatkan informasi bila yang bersangkutan ini pernah terlibat kasus pedofil di Amerika Serikat. Kemudian muncul red notice atas dirinya, kami pun menolaknya masuk ke Indonesia," kata Romi di Bandara Seotta, Senin (26/4).
Romi memaparkan, Lee rencananya akan melakukan perjalanan ke Bali dan akan mengajukan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) untuk tinggal di sana.
WNA itu dibawa petugas Imigrasi ke ruang detensi Terminal 3 Bandara Soetta. Dia ditempatkan di fasilitas itu sambil menunggu jadwal deportasi ke negara asalnya pada Rabu (28/4) mendatang.
Sementara itu, Ahmad Lee mengakui pernah terlibat kasus pedofil di Negeri Paman Sam. "Itu tahun 2006, namun sudah putusan, saya sudah menjalani masa hukuman," ucap dia saat di-BAP petugas.
Dia juga mengaku tidak mengetahui bila data dirinya masih masuk dalam red notice Interpol, sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia dan dideportasi. "Tujuan saya ke Indonesia ini juga karena Indonesia negara mayoritas muslim. Saya ingin menjalani berpuasa di sini," jelasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaBerikut sosok polisi wanita (Polwan) bukan jebolan Akademi Kepolisian yang kini berpangkat Jenderal Bintang 2 Polri.
Baca SelengkapnyaAtas jasa serta perjuangannya, namanya kini diabadikan menjadi nama sebuah ruas jalan yang ada di Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca Selengkapnya“Kami berhasil temukan identitas, atas nama HG kurang lebih usia 50-60 tahun," kata Iptu I Gede
Baca SelengkapnyaKedatangan sosok pria istimewa, para prajurit bahkan rela membuat barisan.
Baca SelengkapnyaBerikut tiga sosok menantu para Jenderal aktif di Polri dan suaminya sama-sama perwira Polisi.
Baca SelengkapnyaKapolsek Cilandak Kompol Wahid Key menyebut kejadian malang itu terjadi sekira pukul 17.00 WIB tadi sore.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnya