Masih Pandemi, Wapres Minta Kebijakan Berdasarkan Asas Kemanfaatan & Kepentingan Umum
Merdeka.com - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, menuturkan dalam sistem tata hukum kenegaraan Indonesia, setiap keputusan dan tindakan diharuskan berdasar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum, di mana keduanya menjadi penting di masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19 saat ini.
"Asas kemanfaatan merujuk pada pemerhatian keseimbangan manfaat yang terkandung di dalam suatu keputusan dan tindakan pemerintah. Di mana semua manfaat tersebut harus seimbang antara kepentingan individu yang satu dengan yang lain, antara kepentingan individu dan masyarakat, dan antara kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat," kata Ma'ruf.
Hal itu disampaikan Wapres saat memberikan sambutan dalam rangka Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021 melalui konferensi video, Selasa (12/10).
Dia juga menjelaskan, kepentingan umum merujuk pada kewajiban untuk mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif. Sehingga dapat mengaplikasikan konsep rukhsah ketika mengeluran kebijakan-kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan.
"Meringankan atau melonggarkan dalam situasi krisis seperti pandemi ini," bebernya.
Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Sehingga berujung pada terlindunginya kesejahteraan umum.
"Secara parsial aplikasi konsep rukhsah di masa pandemi Covid-19 sudah memiliki preseden, yaitu berupa pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum persaingan usaha oleh KPPU dalam hal-hal tertentu," bebernya.
Wapres menambahkan, pengaturan dalam pengadaan barang dan atau jasa oleh pemerintah tidak harus melalui tender terlebih dahulu. Sebab berbagai barang dan jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi perlu diperoleh secara cepat tanpa proses tender.
"Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona," bebernya.
Ma'ruf berharap Kementerian Hukum dan HAM, sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia agar dapat mengadopsi konsep rukhsah atau kedaruratan tersebut. Sehingga dalam perundang-undangan yang terkait, legislasi dan regulasi lebih antisipatif dan lebih siap dalam menghadapi suatu situasi krisis di masa yang akan datang.
"Berdasarkan pengalaman selama ini respon kita di bidang hukum sering kali terlambat mengantisipasi terhadap tuntutan situasi yang berkembang secara cepat, termasuk situasi kedaruratan," ungkapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya