Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masih Ada Sengketa Pilkada, 9 Kabupaten di NTT Dijabat Sekda Sebagai Pelaksana Harian

Masih Ada Sengketa Pilkada, 9 Kabupaten di NTT Dijabat Sekda Sebagai Pelaksana Harian Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Sebanyak sembilan kabupaten di NTT kini masih dipimpin oleh Sekda sebagai Pelaksana Harian. Sebab, di daerah tersebut masih berlangsung sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), akibatnya bupati dan wakil bupati terpilih batal dilantik.

Empat kabupaten yakni, Belu, Malaka, Sumba Barat dan Manggarai Barat masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi, sehingga pelantikan akan diundur ke minggu keempat Februari dan akan dilakukan secara virtual.

"Untuk Kabupaten Sabu Raijua hingga saat ini pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur belum menerima petunjuk dari Kemendagri," jelas Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Nusa Tenggara Timur, Doris A. Rihi.

Menurutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah sembilan kabupaten yang berakhir hari ini Rabu (17/2), pemerintah provinsi telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing kabupaten sebagai pelaksana harian.

Untuk diketahui, sembilan kabupaten yang kini jabatan kepala daerahnya yang dijabat pelaksana harian adalah, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Sumba Barat, Sumba Timur, Ngada, Manggarai Barat, Manggarai dan Sabu Raijua.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.

Baca Selengkapnya
Pendaftar Pilwakot Semarang Sepi Peminat, Ini Kata Ketua DPC PDIP
Pendaftar Pilwakot Semarang Sepi Peminat, Ini Kata Ketua DPC PDIP

Belum adanya pendaftar lantaran belum membuka penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada 2024, ASN Diwanti-wanti Tak Berpolitik Praktis
Jelang Pilkada 2024, ASN Diwanti-wanti Tak Berpolitik Praktis

Agus mengatakan, potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di Pilkada serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi nanti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Matangkan Skenario Pemindahan PNS ke Ibu Kota Nusantara, Ini Fokus untuk Jangka Pendek
Pemerintah Matangkan Skenario Pemindahan PNS ke Ibu Kota Nusantara, Ini Fokus untuk Jangka Pendek

Pemindahan IKN pada tahun 2024 dilakukan secara bertahap, yaitu dalam Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang.

Baca Selengkapnya
Kelakar Cak Imin Tak Percaya Usung Kadernya untuk Pilkada 2024
Kelakar Cak Imin Tak Percaya Usung Kadernya untuk Pilkada 2024

PKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Catat! Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November, di 37 Provinsi & 508 Kabupaten/Kota
Catat! Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November, di 37 Provinsi & 508 Kabupaten/Kota

Dalam UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY di mana pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui pengukuhan.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya