Masih Ada Sengketa Pilkada, 9 Kabupaten di NTT Dijabat Sekda Sebagai Pelaksana Harian
Merdeka.com - Sebanyak sembilan kabupaten di NTT kini masih dipimpin oleh Sekda sebagai Pelaksana Harian. Sebab, di daerah tersebut masih berlangsung sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), akibatnya bupati dan wakil bupati terpilih batal dilantik.
Empat kabupaten yakni, Belu, Malaka, Sumba Barat dan Manggarai Barat masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi, sehingga pelantikan akan diundur ke minggu keempat Februari dan akan dilakukan secara virtual.
"Untuk Kabupaten Sabu Raijua hingga saat ini pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur belum menerima petunjuk dari Kemendagri," jelas Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Nusa Tenggara Timur, Doris A. Rihi.
Menurutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah sembilan kabupaten yang berakhir hari ini Rabu (17/2), pemerintah provinsi telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing kabupaten sebagai pelaksana harian.
Untuk diketahui, sembilan kabupaten yang kini jabatan kepala daerahnya yang dijabat pelaksana harian adalah, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Sumba Barat, Sumba Timur, Ngada, Manggarai Barat, Manggarai dan Sabu Raijua.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaBelum adanya pendaftar lantaran belum membuka penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di Pilkada serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi nanti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaPemindahan IKN pada tahun 2024 dilakukan secara bertahap, yaitu dalam Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang.
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaDalam UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY di mana pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui pengukuhan.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnya