Masa Pencekalan I Wayan Koster tidak diperpanjang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memperpanjang masa pencekalan anggota Komisi X DPR, I Wayan Koster yang diduga terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet Sea Games dan proyek Kemendiknas. Sebab, Makamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 97 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ya salah satunya keputusan MK itu," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/9).
Selain itu, Johan juga mengatakan, cekal terhadap politisi PDIP itu belum diperlukan.
"Menurut penyidik pencegahan belum diperlukan lagi," tandas dia.
Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melakukan pencekalan terhadap anggota Komisi X DPR, I Wayan Koster pada awal Februari lalu. Wayan dicegah bepergian ke luar negeri karena terindikasi ikut menerima suap dari kasus dugaan korupsi Wisma Atlet di Palembang. Namun, sejak 30 Agustus lalu masa pencekalan itu sudah habis.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diperiksa 3 Jam di Mapolda Bali, Wayan Koster Diminta Klarifikasi Kasus Dugaan Korupsi
Wayan Koster diperiksa pada Rabu (3/1) sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaRespons Wayan Koster Soal Spanduk Sindiran untuk Gibran di Bali: Tidak Tahu, Jangan Tanya Saya
Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster, mengaku tidak mengetahui soal adanya spanduk sindiran terhadap Gibran
Baca SelengkapnyaKetua DPD Wayan Koster Tak Takut Massa Padati Kampanye Gibran di Bali
Koster juga tak khawatir dengan klaim TKD Prabowo-Gibran bakal kantongi 50% suara di Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaPenyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaCak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca Selengkapnya