Masa penahanan Anas Urbaningrum ditambah 30 hari
Merdeka.com - Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan masa penahanan Anas Urbaningrum akan diperpanjang 30 hari. Hal ini dilakukan terkait penyidikan KPK yang belum selesai.
"AU (Anas Urbaningrum) diperpanjang 30 hari. Itu untuk penyidikan dua kasusnya yang belum selesai," kata Johan Budi di Kantor KPK, Jumat (11/4).
Johan membantah penambahan masa tahanan karena adanya sangkaan kasus baru. KPK sampai saat ini masih memfokuskan penyidikan terhadap kasus gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang disangkakan tidak ada tambahan. Penerimaan janji terkait Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya," pungkas Johan Budi.
KPK sebelumnya telah menahan Anas sejak 10 Januari 2014. Anas ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus Hambalang.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk proses pemulihan, orang dewasa dibutuhkan waktu sekitar 3 minggu dan anak-anak selama 2 minggu.
Baca SelengkapnyaPenuaan dini adalah proses perubahan fisik dan mental yang terjadi seiring dengan bertambahnya usia.
Baca SelengkapnyaPada musim hujan seperti sekarang, kita kerap kali kehujanan. Satu hal yang harus segera kita lakukan setelah kehujanan ini adalah mandi. Mengapa?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
kspresi wajah Anies langsung tidak suka namun tak lama senyum kepada arah orang yang menamparnya tersebut
Baca SelengkapnyaSerangan jantung bisa dicegah ketika kita mengetahui sejumlah tanda yang perlu diwaspadai ini.
Baca SelengkapnyaPenemuan kedua jenazah ini bermula ketika pembantu mengetuk pintu namun tidak ada jawaban dari kedua korban.
Baca SelengkapnyaAnies mengimbau pendukung berhati-hati. TPS harus betul-betul diawasi dengan benar.
Baca SelengkapnyaKeduanya berhasil ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada pagi Minggu (3/3)
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca Selengkapnya