Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa Belajar di Rumah Siswa SMA Sederajat di Banten Diperpanjang hingga 1 Juni

Masa Belajar di Rumah Siswa SMA Sederajat di Banten Diperpanjang hingga 1 Juni UNBK SMP di Jakarta. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Berdasarkan dari memperhatikan perkembangan kondisi objektif penyebaran Covid-19 secara nasional dan daerah, Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang masa belajar di rumah bagi seluruh pelajar SMA/SMK/SKh se-Provinsi Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim telah memperpanjang masa belajar dari rumah yang sebelumnya berakhir pada 30 Maret 2020 kini diperpanjang hingga 1 Juni 2020 mendatang.

Perpanjangan masa libur tersebut tertera pada Instruksi Gubernur (InGub) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Mengajar Belajar di Sekolah tertanggal 27 Maret 2020.

InGub tersebut diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: SR.02.02/270/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (2019-nCov) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Surat Telegram Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/868/III/KEP/2020 tangga; 13 Maret 2020 tentang Mengantisipasi virus Copvid-19.

"Atas dasar surat itu dan memperhatikan kondisi objektif penyebaran Covid-19, saya telah menginstruksikan Kepala Dindikbud Provinsi Banten agar memperpanjang libur sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi Banten dari yang semula sampai 30 Maret 2020, diperpanjang dari 31 Maret hingga 1 Juni 2020 mendatang," kata Gubernur dalam keterangannya, Sabtu (28/3).

Gubernur berharap, perpanjangan masa belajar dari rumah ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para siswa dan orangtua dapat mengawasinya dengan baik agar berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih meluas di Provinsi Banten.

"Saya harap orangtua dapat ikut mengawasi agar anak-anaknya menaati aturan ini. Karena ini demi keselamatan kita bersama dan upaya kita melindungi generasi bangsa," ungkapnya.

Untuk monitoring, evaluasi dan pendampingan pada Satuan Pendidikan yang menjadi binaannya serta melaporkan kepada Kepala Dindikbud melalui email uptdtikp@gmail.com dan Kepala Cabang Dinas masing-masing wilayah kerja.

Selain itu, guru diminta agar mengoptimalkan kegiatan pembelajaran daring/online dan melaporkan secara berkala kepada Kepala Sekolah dan Pengawas.

"Jika sebelum tanggal 29 Mei 2020 kondisi darurat bencana wabah Covid-19 berakhir, maka akan diterbitkan kebijakan baru,"tegasnya.

Selain telah memperpanjang masa belajar di rumah, Gubernur Banten juga telah menerbitkan Surat Edaran nomor 420/786/Dindikbud/2020 perihal Proses Belajar Mengajar selama Masa Darurat Covid-19 yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SKh yang menjadi kewenangan provinsi.

Edaran tersebut berisi pembatalan pelaksanaan ujian nasional (UN) termasuk Uji Kompetensi Keahlian bagi SMK tahun 2020 serta penyesuaian sejumlah agenda pendidikan dengan upaya pencegahan Virus Corona Disease (Covid-19) di Provinsi Banten.

"Mendikbud telah memutuskan untuk meniadakan UN tahun 2020 inidan kita sudah tindaklanjuti edarannya agar dijalankan oleh seluruh sekolah baik SMA/SMK maupun SKh yang menjadi kewenangan provinsi. Karena kita utamakan keselamatan masyarakat dari pandemi corona ini," katanya.

Meski demikian, Gubernur ingin tetap memberikan pelayanan dan jaminan pendidikan bagi masyarakat meskipun ditengah wabah Covid-19. Oleh karenanya, meskipun UN tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan, tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi proses penyetaraan bagi, serta lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

"Jadi hasil UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan ketika para siswa yang ingin meneruskan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Akan ada pertimbangan lain yang dapat dijadikan acuan lembaga pendidikan," ujarnya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadwal Hari Libur Februari 2024, Catat Tanggalnya!

Jadwal Hari Libur Februari 2024, Catat Tanggalnya!

Hari libur Februari 2024 ada empat. Catat tanggalnya!

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri

Catat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri

Tanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pelajar SMA Binus School Serpong Korban Perundungan Minta Perlindungan LPSK

Pelajar SMA Binus School Serpong Korban Perundungan Minta Perlindungan LPSK

Keluarga korban perundungan siswa senior SMA Binus School Serpong, bersama tim hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, mendatangi kantor LPSK, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam

Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam

Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.

Baca Selengkapnya
11 Hal Dasar yang Perlu Diajarkan pada Anak Sejak Dini, Bantu Lebih Mandiri sejak Muda

11 Hal Dasar yang Perlu Diajarkan pada Anak Sejak Dini, Bantu Lebih Mandiri sejak Muda

Keterampilan hidup merupakan pembelajaran berharga yang akan berguna sepanjang masa bagi anak-anak.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Janjikan Pesantren Hingga Sekolah Bebas PBB

Cak Imin Janjikan Pesantren Hingga Sekolah Bebas PBB

Pemerintah diminta menjadikan guru ngaji sebagai prioritas negara.

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Sebelum Buka Keran Impor, Pemerintah Diingatkan untuk Utamakan Sapi Lokal

Sebelum Buka Keran Impor, Pemerintah Diingatkan untuk Utamakan Sapi Lokal

Timing dari impor tersebut juga harus dipikirkan Kementerian Perdagangan RI.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya