Marzuki: Revisi UUMD3 agar KPK tak seenaknya panggil ketua DPR
Merdeka.com - Ketua DPR Marzuki Alie tidak setuju jika Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dianggap bentuk melindungi pelaku korupsi seperti yang dikatakan Ketua KPK Abraham Samad . Menurut Marzuki, tidak ada aturan yang menyebut jika KPK harus meminta izin terlebih dahulu kepada presiden sebelum KPK memanggil anggota DPR.
Marzuki menjelaskan, pasal tentang pemanggilan harus izin terlebih dahulu agar KPK tidak bisa seenaknya mengobok-obok lembaga DPR. Sebab, tidak ada satu lembaga pun yang punya kewenangan lebih kuat.
"Tidak main comot-comot saja begitu, tidak ada lembaga apapun yang sangat power, tidak ada dalam era demokrasi ini tidak ada satu lembaga pun yang lebih kuasa dari lembaga lain," ujar Marzuki usai buka puasa bersama Presiden SBY di kediamannya, Jumat (11/7).
Marzuki paham jika KPK punya aturan khusus atau lex spesialis dalam menangani kasus korupsi. Namun bukan berarti bisa sewenang-wenang menguasai lembaga lain, termasuk DPR dan kepala negara.
"Memangil-manggil ketua DPR itu ada mekanisme masak enggak jelas urusannya, kecuali terbukti ketua DPR itu menerima sesuatu misalnya atau jelas ada fakta mengerjakan proyek-proyek sesuatu ini enggak jelas kok panggil-panggil saja," jelas dia.
Wakil Ketua Majelis Tinggi Demokrat ini menekankan, KPK tak bisa panggil Ketua DPR begitu saja. Kecuali, jika tangkap tangan, atau menangkap karena sudah ada dua alat bukti, itu bisa saja.
"Enggak lah tidak akan mempersulit, selama ini kalau tangkap tangan, tangkap tangan saja, meminta keterangan, kalau main tangkap silakan tangkap, masa mau nangkep ijin ya kan. Kalau memang ada bukti bahwa menerima tangkap-tangkap saja, tidak ada masalah itu tidak perlu izin," tutur dia.
"Jadi lihat konteks bunyinya, jadi kalau diminta keterangan ada mekanisme lah, setiap orang dipanggilin seolah-olah (salah), kita ingin hukum tegak, kita ingin Indonesia bersih tapi ada aturannya yang mengaturnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam Pasal 254 UUMD3, penyidik hanya boleh memeriksa anggota DPR jika berstatus tersangka bukan saksi atau pihak yang dimintai keterangan dalam penyelidikan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Curhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya
Soal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan KH Marzuki Mustamar Pascadicopot dari Ketua PWNU Jatim Tanpa Alasan Jelas
KH Marzuki berharap proses keputusan pemecatan seperti sekarang ini hanya terjadi terhadap dirinya.
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKetua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu
Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaMahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos
Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaKH Marzuki Mustamar Dicopot dari Posisi Ketua PWNU Jatim, PBNU: Tidak Terkait Pilpres
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencopot KH Marzuki Mustamar dari posisi Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca Selengkapnya