Marzuki pakai obat nyamuk hadapi gugatan David Tobing
Merdeka.com - Alumni Universitas Indonesia (UI) David Tobing telah menggugat Ketua DPR RI Marzuki Alie terkait pidatonya di UI pada 7 Mei 2012. Dan rencananya persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pusat besok.
Marzuki menegaskan, sebagai warga negara Indonesia taat hukum akan mematuhi. Dia akan menghadapi gugatan tersebut.
Untuk menghadapi gugatan Tobing, Marzuki tidak perlu mengeluarkan banyak tenaga. Cukup kuasa hukumnya untuk meladeni gugatan David Tobing.
"Jangan nembak nyamuk dengan meriam, cukup dengan obat nyamuk saja," kata Marzuki di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/6).
Marzuki menambahkan, dalam menghadapi gugatan David Tobing ada prosedurnya. "Setiap ada masalah hukum secara kelembagaan di DPR RI, maka kuasa hukumnya adalah Komisi III," jelas Marzuki.
"Dalam kasus David Tobing, nggak enaklah, terlalu besar bagi Komisi III DPR untuk ngurus David, maka cukup Biro Hukum. Jangan merendahkan Komisi III DPR," tegasnya.
Marzuki mengundang Komisi III DPR untuk meminta masukan terkait gugatan David Tobing. Hadir dalam pertemuan itu, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, anggota Komisi III Ahmad Yani, Nudirman Munir dan sejumlah anggota Komisi III lainnya.
David Tobing menggugat Marzuki Alie terkait pidatonya di kampus UI beberapa waktu lalu. Marzuki diundang oleh UI dalam kapasitas sebagai Ketua DPR. Dalam pidatonya, Marzuki menyebutkan bahwa banyak koruptor lahir dari alumni perguruan tinggi salah satunya UI. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya