Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ma'ruf Amin Tetap Jabat Ketum MUI, Alasan Diminta Tak Mundur Sampai Munas

Ma'ruf Amin Tetap Jabat Ketum MUI, Alasan Diminta Tak Mundur Sampai Munas maruf amin di Situbondo. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Ma'ruf Amin mengaku diminta tetap menjadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2015-2020, meskipun menjadi Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. Hal itu ia sampaikan sesuai amanat Rakernas V MUI yang digelar pada 11-13 Oktober 2019 di Kuta Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

"Jadi Rakernas itu kan minta saya untuk jadi ketua umum jangan mengundurkan diri sampe Munas," kata Ma'ruf usai menerima pimpinan MPR di kediamannya di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/10) malam.

Ma'ruf mengaku, hal itu tidaklah melanggar atau menyimpang aturan yang ada. Meskipun ia merangkap dua jabatan yakni sebagai Ketua Umum MUI dan Wakil Presiden RI.

"Itu mah itu kan kemudian ada juga pihak-pihak yang menganggap itu menyimpang dari pada PRT, tapi setelah kita bahas itu tidak menyimpang. Yang tidak boleh itu jadi ketum dia menjabat, nah kalau saya ini kan jadi ketua umum baru menjabat, beda," ujarnya.

Menurutnya, meskipun ia menjabat sebagai ketua umum MUI, tapi sebagai ketua umum yang non-aktif. Ia akan tetap menjadi ketua umum non-aktif hingga digelarnya Musyawarah Nasional (Munas).

"Kemudian setelah sekarang ini apakah harus mundur? Kalau mundur apa harus segera, kata bahasa-bahasa agamanya harus tawuron harus langsung, apa boleh ditunda? Karena itu sepakat tetap, cuma karena tugas-tugas saya sebagai wapres maka saya ketum non-aktif dulu. Sampe nanti di Munas saya bertanggungjawab sebagai ketum dalam mandataris Munas," jelasnya.

Ia pun mengungkapkan, alasan dirinya tetap diinginkan sebagai ketua umum MUI. Karena, ia diminta untuk menjadi aspirasi.

"(Pertimbangannya) Mereka menganggap, meminta saya tetap aspirasi, supaya itu di Rakernas. Jadi tinggal rapim tinggal memberi penguatan aja," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidowi mengatakan, dengan menjabatnya Ma'ruf sebagai wakil presiden. Ia berharap MUI daerah bakal lebih sejahtera dan mendapatkan akses pendanaan yang memadai.

"Nah inilah yang diharapkan oleh daerah-daerah itu dijadikan ingin dijadikan momentum bahwa ketika Kiai Ma'ruf itu menjadi wapres diharapkan Kiai Ma'ruf itu bisa mempunyai fungsi bagaimana agar daerah-daerah itu bisa mendapatkan akses pendanaan yang memadai dari pemda dengan ketum Kiai Ma'ruf yang saat ini menjadi wapres. Ya berharap begitu," kata Masduki di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

Kendati demikian, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) MUI disebutkan jika menjabat sebagai wapres, seharusnya Ma'ruf mundur. Tetapi diambil jalan tengah dalam Rapim bahwa Ma'ruf diganti sementara oleh dua wakil ketua umum sebagai pelaksana tugas.

Masduki mengklaim tidak bertabrakan dengan aturan karena sudah ada kesepakatan dalam Rapim dan Rakernas.

"Karena itu sudah jadi kesepakatan dari Rapim dan itu juga adalah suara dari rakernas sebagai forum tertinggi kedua dari munas," ucapnya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu

Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu

Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya
Ma'ruf Amin Gantikan Jokowi di Kursi Presiden Jika Pemakzulan Terjadi

Ma'ruf Amin Gantikan Jokowi di Kursi Presiden Jika Pemakzulan Terjadi

Ada sejumlah alasan yang membuat isu pemakzulan terhadap Jokowi kembali mencuat.

Baca Selengkapnya
Ma'ruf Amin Bicara Kriteria Calon Penggantinya: Jangan Wapres Rasa Presiden

Ma'ruf Amin Bicara Kriteria Calon Penggantinya: Jangan Wapres Rasa Presiden

Ma'ruf Amin mengingatkan bahwa kedudukan dan kapasitas Wapres dalam pemerintahan tetap di bawah Presiden.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Dukung Wapres Ma'ruf Amin, Ganjar Setuju Menteri hingga Wali Kota Maju Pilpres 2024 Harus Mundur

Dukung Wapres Ma'ruf Amin, Ganjar Setuju Menteri hingga Wali Kota Maju Pilpres 2024 Harus Mundur

Ganjar setuju Capres dan Cawapres harus mundur dari jabatannya di pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan

VIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan

Persimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin Bertemu Sri Mulyani dan Tri Rismaharini, Ini yang Dibahas

Wapres Ma'ruf Amin Bertemu Sri Mulyani dan Tri Rismaharini, Ini yang Dibahas

Pertemuan digelar di Istana Wakil Presiden Jakarta.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin Jelang Purnatugas: Saya dan Pak Jokowi Berakhir Husnul Khatimah

Wapres Ma'ruf Amin Jelang Purnatugas: Saya dan Pak Jokowi Berakhir Husnul Khatimah

Di sisa waktu jabatan enam bulan, Ma'ruf mengakui apabila ada sejumlah target pemerintah yang belum tercapai.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya