Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ma'ruf Amin Minta MUI Bikin Fatwa Ganja Boleh untuk Medis

Ma'ruf Amin Minta MUI Bikin Fatwa Ganja Boleh untuk Medis Wapres Maruf Amin. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, pemakaian ganja dilarang di agama Islam. Meski demikian, ia menyebut ada pengecualian penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. Oleh karena itu, Ma'ruf meminta MUI untuk membuat fatwa.

"Memang kalau ganja itu dilarang, sudah dilarang. Masalah kesehatan itu MUI segera buat fatwa baru, kebolehannya itu, artinya ada kriteria," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Selasa (28/6).

Ma'ruf menyatakan, fatwa dibutuhkan agar menjadi pedoman bagi anggota legislatif merumuskan legalisasi ganja untuk medis. Ia berharap, wacana penggunaan ganja nantinya tidak menimbulkan kemudaratan.

"Nanti MUI segera buat fatwanya untuk bisa dipedomani DPR. Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan," tutur Ma'ruf.

Ma’ruf juga meminta MUI membuat fatwa yang berisi aturan atau jenis-jenis ganja yang bisa digunakan untuk pengobatan.

"Ada berbagai spesifikasi itu ya ganja itu. Ada varietasnya. Supaya MUI nanti buat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," jelas Ma'ruf.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan kajian terkait ganja untuk keperluan medis di Indonesia.

Menurut Dasco, meski ganja untuk pengobatan sudah diterapkan di sejumlah negara. Namun, penerapan di Indonesia belum bisa dilakukan lantaran belum ada Undang-Undang yang mengatur.

"Di beberapa negara ganja itu memang bisa dipakai untuk pengobatan atau medis, namun di Indonesia UU-nya kan masih belom memungkinkan, sehingga nanti kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia kajiannya belum ada demikian," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (27/6).

Rencananya, DPR melalui komisi kesehatan atau Komisi IX akan mengoordinasikan soal usulan ganja medis bersama dengan Kemenkes. "Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan Kemenkes dan lain-lain, agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu," ujarnya.

Sebelumnya, pasangan suami-istri Santi Warastuti dan Sunarta sebagai sebuah harapan. Mereka menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka berharap, ganja yang masuk dalam daftar narkotika golongan 1 itu dapat digunakan untuk kepentingan medis. Santi bersama dua rekannya yakni Dwi Pertiwi, dan Novi menggugat Pasal 6 ayat 1 huruf H, Pasal 8 ayat 1 ke Mahkamah Konstitusi pada November 2020 silam.

Namun, selama hampir dua tahun lamanya tidak ada kabarnya kelanjutan lagi. Padahal, ia bersama dengan pemohon lain untuk menjalani hampir delapan kali sidang.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP