Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Imigrasi: Sudah Tersangka

Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Imigrasi: Sudah Tersangka Bendum PBNU Mardani Maming seusai Diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pencegahan keluar negeri oleh Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan pencegahan Maming ke luar negeri. Dia menyebut, Maming dicegah sejak 16 Juni 2022 hingga enam bulan ke depan.

"Betul. Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022," ujar dia dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Dia menyebut, Maming dicegah lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"(Dicegah sebagai) tersangka," kata dia.

Mardani sempat diperiksa oleh KPK pada, 2 Juni 2022. Tak hanya Mardani, KPK juga pernah meminta keterangan dari adik Mardani, yakni Rois Sunandar pada 9 Juni 2022.

Mardani diduga terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP).

Diberitakan, terdakwa kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) yang juga eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo membacakan pleidoi atau nota pembelaan, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (13/6/2022).

Dalam pleidoi yang dibacakan, Dwidjono mengaku banyak mendapat perintah sebagai Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu oleh Mardani H. Maming yang kala itu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Dwidjono merasa perintah itu seperti paksaan.

Melalui salah satu poin pledoinya, Dwidjono menyebut, perintah diterimanya dari Maming bukan merujuk pada Undang-undang.

“Beberapa rekomendasi yang sudah saya keluarkan, dan menurut penelaahan telah terpenuhi syarat administrasi (tapi) tidak ditindaklanjuti oleh bupati dengan mengeluarkan surat rekomendasi (SK), tetapi didiamkan dan tidak pernah dikeluarkan SK. Sebaliknya, terdapat beberapa yang tidak memenuhi syarat justru cepat dikeluarkan,” ungkap Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (13/6/2022).

Selain itu, pleidoi Dwidjono juga menyebut pria yang kini menjabat sebagai Bendaraha Umum (Bendum) PBNU itu juga menerima uang sebesar Rp 51,3 miliar.

Menurut Dwidjono, uang itu dari PT Borneo Mandiri Prima Energy (PT BMPE) milik Mardani. Aliran dana itu dilakukan ke perusahaan-perusahaan

yang terafiliasi dengan keluarga Mardani.

“Melalui PT. Toudano Mandiri Abadi (TMA) sebesar Rp 25.000 /MT (metric ton) batu bara, PT Bina Indo Raya (BIR) sebesar Rp 75.000 /MT batu bara, PT Rizki Batulicin Transport (RBT) sebesar Rp 25.000 /MT batu bara, dan kepada PT Duo Kota Laut (Dakola) sebesar Rp 50.000 /MT batu bara,” rinci Dwidjono.

“Jadi total keseluruhan perusahaan ini mendapat sebesar Rp 171 ribu/MT dari total produksi PT Borneo Mandiri Prima Energy (BMPE) lebih dari 400.000 MT dan yang masuk ke perusahaan tersebut sekitar 300.000 MT dari total produksi PT BMPE lebih dari 400.000 MT. Jadi total uang yang telah diterima kurang lebih Rp 51,3 miliar,” beber Dwidjono.

Sebagai informasi, Dwidjono sudah dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp 1,3 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pekan kemarin. Selain tuntutan bui, JPU juga menuntut Mardani pidana denda sebesar Rp 1,3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama satu tahun.

Kasus ini dibongkar oleh Kejaksaan Agung. Nama Dwidjono ditetapkan sebagai pelaku dan diseret ke meja jijau sebagai terdakwa. Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu ini diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 27,6 miliar dari Henri Soetio selaku Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Kejaksaan menilai Izin usaha pertambangan (IUP) menyalahi aturan karena menabrak Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Sebab, peralihan IUP tambang sejatinya tidak dibolehkan.

Namun fakta di lapangan membuktikan hal sebaliknya, IUP Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) dapat beralih kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 yang diteken oleh Bendum PBNU Mardani H. Maming yang saat itu tengah menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu.

Mardani diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Hal itu terungkap dari pernyataan adik dari Henri Soetijo yang bernama Christian Soetio saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terkait. Dia menyebut ada dana Rp 89 miliar mengalir ke kantong Mardani.

Christian mengaku tahu adanya aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp (WA) dari sang kakak, Henry Soetio. Sayangnya Henry saat ini sudah tidak bisa dikonfirmasi langsung karena sudah meninggal dunia.

Christian menyatakan, uang Rp 89 miliar masuk kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Sebab, Mardani adalah pemilik saham dari PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Mardani sendiri dalam kasus ini juga sudah dihadirkan di muka sidang sebagai saksi selaku eks Bupati Tanah Bumbu, membantah pernyataan Christian tentang aliran dana. Dia memastikan, tidak ada aliran dana yang masuk ke dalam kantongnya seperti tudingan Christian.

Namun dalam kesaksiannya, Mardani membenarkan telah meneken Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk proyek terkait dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu yang bernomor 296 Tahun 2011. Menurut dia, SK itu diterbitkan karena sudah ada rekomendasi yang menjadi dasar penerbitan SK.

"Saya tidak akan memberikan tanda tangan seandainya tahu izin itu bertentangan dengan hukum," tegas Mardani dalam keterangannya, Senin 25 April 2022.

Mardani menjelaskan, sebelum menandatangani SK tersebut, sudah ada paraf dari kepala dinas terkait, dalam hal ini Dwijono Putrohadi Sutopo. Sehingga saat itu Mardani meyakini untuk membubuhkan tanda tangannya.

“Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani," kata Mardani.

“Setelah diparaf oleh kabag Hukum, kemudian asisten atau sekda, maka saya menyatakan bahwa proses ini sudah berjalan sesuai dengan aturan dan makanya saya memberikan tanda tangan. Kalau tidak sesuai dengan aturan, harusnya proses itu tidak sampai ke meja saya,” Mardani menutup.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pelabuhan Merak Macet Parah, ASDP Masih Tunggu Izin Pemerintah untuk Jalankan Solusi Ini

Pelabuhan Merak Macet Parah, ASDP Masih Tunggu Izin Pemerintah untuk Jalankan Solusi Ini

kendaraan yang ingin masuk kapal di Pelabuhan Merak bisa ditampung sementara di kantong parkir Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.

Baca Selengkapnya
Kasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan

Kasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan

Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang

Baca Selengkapnya
TNI Sergap dan Duduki Markas KKB di Maybrat, Sita Amunisi hingga Busur dan Anak Panah

TNI Sergap dan Duduki Markas KKB di Maybrat, Sita Amunisi hingga Busur dan Anak Panah

TNI masih berada di dalam hutan sampai saat ini untuk melaksanakan eksfiltrasi (proses pemindahan personel).

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya