Marak Perburuan Harta Karun, Pelaku Bisa Dipenjara 5 Tahun
Merdeka.com - Perburuan benda-benda berharga yang disebut harta karun oleh ratusan warga di Kecamatan Tulung Selapan dan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, masih berlangsung. Untuk menghentikan aktivitas itu diperlukan komunikasi persuasif.
Kepala Balai Arkeologi Sumsel Budi Wiyana mengungkapkan, pada dasarnya perburuan harta karun di lokasi cagar budaya atau situs penggalian untuk penelitian pemerintah dapat dikatakan ilegal. Sementara kawasan Cengal masuk bagian dari penelitian yang dilakukan sejak tahun 2000.
"Aktivitas mereka ilegal, melanggar hukum, artinya pelaku dapat dipidana," ungkap Budi, Kamis (10/10).
Dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahwa setiap orang yang memiliki cagar budaya atau semacamnya wajib melaporkan kepada pemerintah. Pelakunya dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 101 hingga Pasal 115 di UU tersebut.
"Pencurian cagar budaya itu bisa secara bagian-bagian atau seluruh kesatuan, kelompok, atau letak asal cagar budaya," ujarnya.
Hanya saja, kata dia, pelarangan perburuan harga karun tersebut mesti dilakukan secara persuasif. Diperlukan komunikasi yang baik dari pemerintah maupun aparat keamanan sehingga warga secara perlahan menghentikan aksinya. Begitu juga dengan sosialisasi UU cagar budaya agar para pemburu memahami hal-hal yang dilarang.
"Menghentikannya tak bisa frontal, bisa-bisa kita yang kena serang, orang banyak begitu. Perlahan saja, tapi setiap hari harus disosialisasikan, komunikasi persuasif begitu," kata dia.
Selain melanggar hukum, perburuan harta karun dengan melibatkan banyak orang rentan terjadi konflik antar para pemburu sendiri. Ada baiknya, saran dia, masyarakat segera mencari mata pencarian lain sebelum terjadi hal yang lebih buruk.
"Sangat-sangat rentan ada gesekan, mereka cari kan ramai-ramai, ratusan orang. Gesekan itu harus diantisipasi," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salurkan Bantuan Ratusan Juta, Dirut Pupuk Kaltim: Dukungan Masyarakat Penting untuk Aktivitas Bisnis
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah aktivitasnya, Kapolda DIY tiba-tiba diberhentikan sosok perwira berpangkat Iptu.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaBanyak orang memanfaatkan momen puasa untuk menurunkan berat badan, namun sejumlah kondisi justru bisa membuat berat badan bertambah saat puasa.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaHarapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca Selengkapnya10 Sertipikat dibagikan secara door to door oleh Hadi Tjahjanto dan 30 sertipikat lainnya dibagikan secara ngariung.
Baca SelengkapnyaPemerintah desa ini punya pabrik beras hingga alat pertanian untuk mendukung aktivitas bertani warganya
Baca Selengkapnya