Marak faktur pajak palsu di Solo, negara rugi miliaran rupiah
Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Jateng, beberapa waktu lalu. Tersangka A alias A bin MZ yang diserahkan ke Kejati oleh Kepala Kanwil DJP Jateng II Yoyok Satiotomo. Saat ini, kata dia, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo, untuk disidangkan.
"Tersangka saat ini sudah dititipkan ke Rutan Kelas 1 A Solo. Ia diserahkan pada hari rabu tgl 14 januari 2015. A bersalah dalam penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengusaha Kena Pajak (NPKP) PT IF. Selama tahun 2008 tersangka menerbitkan Faktur Pajak secara tidak sah," ujar Yoyok, Senin (19/1).
Menurut Yoyok, faktur pajak tersebut diterbitkan oleh tersangka berdasarkan pesanan dari perusahaan pengguna faktur pajak. Sejumlah pengguna faktur yang sudah memesan diantaranya PT L, PT SJ dan PT NF. Dari pemesanan faktur itu, A memperoleh imbalan uang menjanjikan.
"Dalam melakukan kegiatan tersebut, tersangka dibantu oleh beberapa orang antara lain S dan AP. Kerugian Negara akibat perbuatan tersangka A alias A bin MZ sebesar Rp 1.065.343.990 (satu miliar enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh tiga sembilan ratus sembilan puluh rupiah)," terangnya.
Lebih lanjut Yoyok mengatakan, perbuatan tersangka terbukti melanggar pasal 39 ayat (1) huruf b UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2000 dan UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP).
"Ancaman hukuman sesuai dengan UU perpajakan tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar," paparnya.
Selain itu, lanjut Yoyok, Kanwil DJP Jawa Tengah II juga sedang melakukan penyidikan tindak pidana pajak kepada tersangka sejumlah tersangka lainnya. Diantaranya SDU, direktur CV LJ yang diduga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c juncto pasal 43 UU KUP yaitu menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
"Kerugian akibat perbuatan ini ditaksir sekitar Rp 11.123.509.565 (sebelas miliar seratus dua puluh tiga juta lima ratus sembilan ribu lima ratus enam puluh lima rupiah)," ucapnya.
Kemudian tersangka VKA yang diduga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c juncto pasal 43 UU KUP yaitu menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Tersangka VKA adalah orang yang turut serta membantu tersangka SDU dalam melakukan tindak pidana perpajakan.
Yang terakhir, kata Yoyok, adalah tersangka RI yang diduga melanggar 39 ayat (1) huruf c UU KUP , tidak menyampaikan SPT, untuk tahun pajak 2007 dan pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP, menyampaikan SPT dan atau Keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2008.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik
Anggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.
Baca SelengkapnyaJokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros
Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beras Langka, Jokowi Perintahkan Bapanas Tambah Stok Beras Kemasan 5 Kg
Presiden Jokowi perintahkan Bapanas stok beras kemasan 5 kg di ritel modern tersedia.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun
Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Prabowo Beri Bantuan Uang Rp5 Juta ke Pendukungnya Selama Ramadan
Dalam narasinya, dikatakan Prabowo memberikan bantuan senilai Rp5 juta selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi: Data Penerima Bantuan Pangan Bulog Ditambah 8 Persen
Presiden Jokowi menyampaikan kenaikan jumlah penerima bantuan untuk alokasi mulai awal tahun 2024 sebesar 8% dari data penerima sebelumnya.
Baca SelengkapnyaJokowi Bertemu Surya Paloh, PAN: Pilpres Sudah Selesai Saatnya Duduk Bersama
Saleh menyebut adanya silaturahmi seperti itu, akan mengurangi ketegangan antar pendukung.
Baca SelengkapnyaPotret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami
Potret lawas Presiden SBY saat hadir di Hari Pramuka beberapa tahun lalu sempat mencuri perhatian, terlebih ada sosok Presiden Jokowi yang menerima penghargaan.
Baca Selengkapnya