Mantan Wali Kota Richard Louhenapessy Disidang di PN Ambon
Merdeka.com - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dan sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanusa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.
"BAP (berkas acara pemeriksaan) dua tersangka beserta barang buktinya sudah kami terima dari tim jaksa KPK dikoordinasi Martopo Budi pada hari ini," kata Panitera Muda Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon Jacobis Mahulette di Ambon, Kamis (22/9).
Tersangka Richard Louhenapessy dan staf pegawai tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa diduga terlibat kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2022.
Sementara sebagai pemberi suap adalah Amri, selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon yang kini telah ditahan oleh KPK.
Menurut Jacobis, setelah menerima berkas perkara tersebut, Pengadilan Negeri Ambon selanjutnya akan membentuk majelis hakim tipikor guna memeriksa dan mengadili perkara itu.
"Mengenai kapan sidang perdana mulai dijalankan, tergantung pembentukan majelis hakim tipikor yang akan menentukan jadwal persidangan," ujar Yacobis.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi itu, mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy diduga mematok fee Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel pada tahun 2020.
Dokumen yang akan diterbitkan tersebut, antara lain berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Amri juga diduga telah memberikan uang kepada Richard Louhenapessy sebesar Rp500 juta melalui tersangka AEH untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel.
Ali menjelaskan dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka RL, di antaranya dengan sengaja menyembunyikan serta mengaburkan atau menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratu Kalinyamat Resmi jadi Pahlawan Nasional Asal Jepara, Begini Sosoknya
Portugis menjulukinya sebagai sosok wanita kuat dan pemberani.
Baca SelengkapnyaKasus Honorer Fiktif di Kepulauan Riau, Pengawasan & Sosialisasi Edaran Perekrutan Jadi Sorotan
Ansar sudah diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut di Mapolda Kepri, Sabtu (16/12/2023).
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil Ingatkan IKN Harus Layak Huni dan Manusiawi
Contohnya seperti Naypyidaw, Ibu Kota Myanmar, yang dianggap gagal karena kotanya sepi dan desainnya hanya berfokus pada pusat pemerintahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pulau di Sumenep Ini Bak Surga Dunia tapi Ditinggal Penduduknya Merantau, Intip Potretnya
Banyak warga pulau ini merantau ke kota-kota besar demi mendapatkan penghidupan lebih layak.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Rakyat Lihat Rekam Jejak & Pengalaman saat Pilih Pemimpin
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Siti Rahmayanti Badjeber mengatakan masyarakat harus melihat rekam jejak dan pengalaman ketika memilih pemimpin.
Baca SelengkapnyaSosok Kolonel Barlian, Mantan Panglima Kodam yang Ambil Alih Pemerintahan Sumatera Selatan saat PRRI
Alih-alih adanya PRRI membuat riuh keadaan pemerintah Indonesia khususnya di wilayah Sumatera, peran kolonel ini justru bersikap sebaliknya.
Baca SelengkapnyaWali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta
Dia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRPP Manajemen ASN Selesai 30 April, Atur soal Insentif PNS Hingga Penataan Tenaga Honorer
Talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T.
Baca SelengkapnyaMinta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar
Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca Selengkapnya